Balihotnews.com | Tabanan – Desa Adat Selabih dengan tegas membantah isu liar yang menyebut lahan Rest Area Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, sebagai milik pribadi dan ajang praktik cuci uang. Lahan seluas 56 are tersebut dipastikan aset murni milik Pura Dalem Desa Adat Selabih.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, guna menepis narasi hoaks yang telanjur viral di media sosial.
”Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi,” tegas Subagia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
Sebelumnya, sebuah unggahan dari akun Instagram @kep_keluarga memicu polemik karena menuding Rest Area Selabih sebagai ladang permainan kontrak lahan. Akun tersebut menarasikan bahwa lahan itu milik orang dekat bupati berinisial ‘D’, yang disewakan ke Pemkab Tabanan, lalu dikelola kembali oleh pihak yang sama setelah bangunan fisik rampung menggunakan APBD.
Subagia menepis keras narasi tersebut. Faktanya, pihak desa adat justru menyambut baik masuknya proyek pemerintah daerah karena lahan yang sebelumnya tidur kini bisa dimanfaatkan secara optimal.
”Kami bersyukur lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Kehadiran rest area ini diharapkan mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” imbuhnya.
Subagia berharap pengembangan kawasan tersebut menjadi etalase bagi UMKM lokal dalam memasarkan produk dan memperluas jaringan wisata pesisir Selabih untuk jangka panjang.
Senada dengan Subagia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, membeberkan bukti legalitas lahan untuk mematahkan tudingan miring tersebut. Ia menegaskan tidak ada sistem sewa atau kontrak yang menguntungkan individu tertentu.
”Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Lahan di sisi selatan jalan itu berstatus Hak Milik dengan SHM Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih,” papar Partana.
Partana menjelaskan, proses administrasi pinjam pakai lahan seluas 5.600 meter persegi itu sudah bergulir sejak 2024. Pemanfaatannya kemudian diperkuat dengan berita acara serah terima pinjam pakai pada 2025 untuk jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Pemkab dan Desa Adat.
Adapun pembangunan fisik Rest Area Selabih bersumber dari APBD Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Proyek ini murni dirancang sebagai fasilitas singgah pengguna jalan sekaligus ruang perputaran ekonomi baru bagi masyarakat Kecamatan Selemadeg Barat.*** (dre)








