Kantongi 2 Paspor Beda Identitas, WN India Dideportasi dari Bali

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan WN India berinisial SP (baju kotak-kotak) usai kedapatan mengantongi dua paspor dengan identitas berbeda di Bandara Internasional Ngurah Rai. (Balihotnews/Istimewa)
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan WN India berinisial SP (baju kotak-kotak) usai kedapatan mengantongi dua paspor dengan identitas berbeda di Bandara Internasional Ngurah Rai. (Balihotnews/Istimewa)

Balihotnews.com | BADUNG – Seorang Warga Negara (WN) India berinisial SP dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pria tersebut diusir dari Bali usai kedapatan mengantongi dua paspor dengan identitas berbeda.

​Ulah SP terbongkar saat ia hendak terbang menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Di konter pemeriksaan keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas mencurigai keaslian dokumen perjalanannya.

​”Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

​Kecurigaan petugas terbukti. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, SP ternyata menyimpan paspor India lain. Parahnya, identitas di paspor kedua itu sama sekali berbeda.

Berita Terkait:  Didampingi Suami, Sekretaris Bappeda Tabanan Laporkan Akun Penebar Fitnah ke Polres

​Hasil uji laboratorium forensik keimigrasian juga memperkuat temuan tersebut. Ada dugaan kuat SP memodifikasi atau mengganti halaman biodata pada salah satu paspor yang dipakainya.

​Atas pelanggaran fatal ini, Imigrasi Ngurah Rai bertindak tegas. SP langsung dideportasi pada Selasa (27/10/2026) melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Chennai, India.

​Novyandri menegaskan, pengawasan keimigrasian di Bali tidak hanya ketat pada pintu kedatangan, tapi juga saat warga asing hendak meninggalkan wilayah Indonesia. Penggunaan paspor palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

​”Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Berita Terkait:  Margi Adukan Advokat Gede Indria atas Dugaan Pelanggaran Etik

​Langkah tegas mendeportasi WN India ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

​”Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami berkomitmen menjaga keamanan negara tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Novyandri.*** (dre)

Berita Terkini