MoU Pemkab Bangli dan Imigrasi Denpasar Permudah Akses Paspor Pangkas Jarak dan Biaya

Foto: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta (dua dari kiri, pakai udeng) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU), Senin (2/11/2026). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BANGLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi memperkuat sinergi pelayanan keimigrasian melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU), Senin (2/11/2026).

Kerja sama ini membuka akses pelayanan paspor lebih dekat bagi masyarakat Bangli melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli.

Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli, dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, jajaran kepala dinas terkait, serta perwakilan pengurus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) se-Kabupaten Bangli.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dokumen keimigrasian, khususnya penerbitan dan perpanjangan paspor bagi masyarakat umum maupun LPK. Kehadiran layanan Imigrasi di MPP Bangli diharapkan memangkas jarak, waktu, serta biaya yang selama ini harus dikeluarkan masyarakat untuk mengakses pelayanan keimigrasian di Denpasar.

Berita Terkait:  Pemimpin yang Tak Pernah Tinggalkan Rakyat

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan apresiasi atas komitmen Kantor Imigrasi Denpasar yang menghadirkan pelayanan langsung di Kabupaten Bangli. Menurutnya, langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam mengubah persepsi masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian yang sebelumnya dianggap kaku dan sulit dijangkau.

“Jika dulu layanan keimigrasian terkesan jauh dan berwibawa tinggi, kini dengan hadirnya Imigrasi di Mall Pelayanan Publik Bangli merupakan hal yang sangat luar biasa. Ini memotong waktu dan biaya masyarakat secara signifikan sehingga pelayanan menjadi jauh lebih efektif dan efisien,” kata Bupati Sedana Arta.

Bupati Sedana Arta juga menyinggung karakteristik Kabupaten Bangli sebagai satu-satunya kabupaten di Bali yang tidak memiliki wilayah pesisir. Bangli memiliki peran strategis sebagai daerah penghasil cadangan air utama, namun di sisi lain menghadapi keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkait:  Pemkab Bangli Tingkatkan Kompetensi Pengelola Perpustakaan Sekolah

Oleh karena itu, Bupati Sedana Arta  menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas instansi dengan semangat Merah Putih untuk mendorong kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bangli turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan wisatawan asing melalui penataan wisatawan berkualitas (PWA). Ia mendorong penindakan tegas terhadap wisatawan asing yang menimbulkan persoalan maupun melanggar hukum, termasuk mendukung deportasi Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan, kehadiran pelayanan keimigrasian di Bangli merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pola jemput bola.

Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah juga menjadi langkah strategis untuk menghilangkan ego sektoral antarinstansi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi.

Berita Terkait:  Putri Koster Tekankan Kebersihan Lingkungan sebagai Fondasi Kesehatan Masyarakat dan Pariwisata Bali

“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan biasa, melainkan bukti identitas resmi kewarganegaraan kita saat berada di luar negeri, sebagaimana KTP di dalam negeri. Bangli adalah satu-satunya kabupaten di Bali tanpa pesisir dan jaraknya cukup jauh ke Denpasar. Kehadiran kami di sini adalah untuk memangkas jarak dan waktu pemohon,” kata Haryo Sakti.

Haryo Sakti juga menambahkan, kebutuhan dokumen keimigrasian masyarakat Bangli terus meningkat seiring terbukanya peluang global. Kebutuhan tersebut mencakup pendidikan, perjalanan ibadah, pengembangan bisnis, hingga peluang kerja di luar negeri bagi lulusan LPK.

Melalui kesepakatan ini, Pemkab Bangli dan Imigrasi Denpasar berharap pelayanan keimigrasian semakin mudah diakses, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangli. (red).

 

 

 

Berita Terkini