Bikin Ulah di Bali, 7 WNA Dideportasi Gara-gara Prostitusi hingga Paspor Palsu

Kolase foto: Sejumlah WNA pelanggar keimigrasian dikawal oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai sebelum dideportasi ke negara asal pada 26-30 Oktober 2026. (Balihotnews/red)
Kolase foto: Sejumlah WNA pelanggar keimigrasian dikawal oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai sebelum dideportasi ke negara asal pada 26-30 Oktober 2026. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali. Dalam sepekan terakhir, sebanyak tujuh WNA dideportasi karena berbagai pelanggaran berat, mulai dari pemalsuan paspor hingga terlibat praktik prostitusi.

​Ketujuh WNA tersebut diusir secara bertahap selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026.

​”Pelanggarannya beragam, mulai dari penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga overstay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

​Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pria asal India berinisial SP. Ia kedapatan menggunakan paspor palsu saat hendak terbang ke Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Berita Terkait:  Eks Kepala BPN Bali Made Daging Tersangka Dua Kali, Kuasa Hukum Cecar SP3 Polda Bali

​Dari hasil pemeriksaan petugas, SP ternyata memiliki dua paspor India dengan identitas yang berbeda. Ia terindikasi kuat mengganti halaman biodata pada paspor yang digunakannya. Atas tindakan kriminal tersebut, SP langsung diterbangkan paksa ke negara asalnya pada Selasa (27/10/2026).

​Pelanggaran tak kalah nekat dilakukan oleh WNA asal Rusia berinisial IP. Mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, IP justru menyalahgunakan izin tersebut untuk menjajakan diri atau terlibat prostitusi di Pulau Dewata.

​Sementara itu, seorang bule asal Australia berinisial CJD ikut dideportasi gara-gara urusan administratif. Ia membiarkan paspor lamanya kedaluwarsa tanpa melaporkan perubahan atau mutasi paspor baru ke pihak imigrasi.

​Selain ketiga kasus di atas, empat WNA lainnya terpaksa dipulangkan paksa karena tinggal melampaui batas waktu izin yang diberikan alias overstay.

Berita Terkait:  Bupati Satria Tinjau Program Bedah Rumah, Rehab, dan Sambungan Rumah di Desa Tegak

​Novyandri memastikan, ketujuh WNA nakal ini tidak hanya sekadar diusir, tetapi juga dilarang kembali ke Indonesia. “Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tegasnya.

​Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan orang asing guna menjaga ketertiban umum di Bali. Hal ini sejalan dengan instruksi Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.

​”Pengawasan keimigrasian kami tidak hanya berfokus pada aktivitas WNA dengan izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ada,” pungkas Novyandri.*** (dre)

Berita Terkini