Eks Kepala BPN Bali Made Daging Tersangka Dua Kali, Kuasa Hukum Cecar SP3 Polda Bali

Suasana sidang praperadilan jilid ketiga eks Kepala BPN Bali I Made Daging dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Denpasar, Jumat (30/10/2026). (Balihotnews/Roland)
Suasana sidang praperadilan jilid ketiga eks Kepala BPN Bali I Made Daging dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Denpasar, Jumat (30/10/2026). (Balihotnews/Roland)

Balihotnews.com | Denpasar – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging kembali menggugat proses penyidikan yang menjeratnya.

Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026), pihak Made Daging mencecar Ditreskrimsus Polda Bali terkait keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sekaligus menyoroti janggalnya penetapan status tersangka dua kali pada kasus yang sama.

​Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penanganan kasus kliennya penuh tumpang-tindih. Ia mempertanyakan logika penyidik yang menetapkan satu orang sebagai tersangka dua kali untuk objek perkara, tempat, dan waktu kejadian yang persis sama, namun dijerat dengan pasal berbeda.

​”Bagaimana bisa dua penetapan tersangka ini sah? Yang satu menggunakan Pasal 421 KUHP lama soal penyalahgunaan kekuasaan. Satu lagi menggunakan Pasal 391 dan 392 KUHP baru terkait pemalsuan surat. Padahal objek perkara, lokus, tempus delicti, dan perbuatannya sama,” tegas GPS usai persidangan.

Berita Terkait:  Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Polda Bali Tindak Tegas 21 Pelaku

​Menurutnya, manuver tersebut mencederai prinsip kepastian hukum dan nebis in idem. GPS khawatir, jika preseden ini dibiarkan, warga negara akan dengan mudah dipermainkan status hukumnya dalam proses penyidikan.

​Tak hanya menyoroti status tersangka ganda, kubu Made Daging juga membidik kejanggalan landasan SP3. Kuasa hukum lainnya, I Made “Ariel” Suardana, menyebut penghentian penyidikan oleh Polda Bali cacat yuridis karena menggunakan dalih keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

​”Penyidik menggunakan Pasal 83 dan 84 terkait RJ. Padahal antara klien kami dengan pelapor sama sekali tidak pernah ada proses perdamaian,” beber Ariel.

Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang mengabaikan putusan praperadilan terdahulu sebagai dasar pertimbangan penerbitan SP3.

Berita Terkait:  Bikin Ulah di Bali, 7 WNA Dideportasi Gara-gara Prostitusi hingga Paspor Palsu

​Adu argumen sengit antar-ahli pidana turut mewarnai ruang sidang yang dipimpin Hakim Yudi Eka Putra. Ahli dari pihak pemohon, Rektor UNIPAS Singaraja Dr I Nyoman Gede Remaja, menekankan putusan pengadilan mutlak menjadi acuan penyidik.

Ia mengingatkan, perbuatan yang sudah didekriminalisasi di KUHP baru tidak bisa tiba-tiba diproses ulang menggunakan persangkaan pasal baru.

​Di kubu berseberangan, Polda Bali menghadirkan ahli pidana dari UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Dr Dewi Bunga. Ia menegaskan penetapan tersangka sebelum KUHP Nasional berlaku tetap berstatus sah. Namun, perihal penghentian penyidikan akibat dekriminalisasi adalah kewenangan absolut penyidik, bukan ranah hakim praperadilan.

​”Masalah penghentian penyidikan demi hukum karena dekriminalisasi bukan kewenangan hakim praperadilan. Selain itu, secara limitatif dalam KUHP, yang berhak mengajukan pengujian keabsahan penghentian penyidikan hanyalah korban, pelapor, atau kuasanya,” papar Dewi Bunga.

Berita Terkait:  Didampingi Suami, Sekretaris Bappeda Tabanan Laporkan Akun Penebar Fitnah ke Polres

​Nasib gugatan eks Kepala BPN Bali ini akan ditentukan lebih lanjut dalam agenda pembacaan kesimpulan pada Senin (2/11/2026).

Sebagai catatan, polemik hukum yang menjerat eks Kepala BPN Bali ini memiliki rekam jejak panjang. Pada Februari 2026, Made Daging kalah dalam Praperadilan Jilid I sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dinyatakan sah.

Memasuki Oktober 2026, muncul penahanan baru terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Lewat Praperadilan Jilid II, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan penahanan Made Daging tidak sah dan harus dibebaskan, meski status tersangka pemalsuan dokumennya tetap dinyatakan sah.

Rangkaian peristiwa inilah yang kini memicu perdebatan atas status tersangka ganda dan polemik SP3 Polda Bali.*** (rolnd)

Berita Terkini