Balihotnews.com | BADUNG – Imigrasi Bali bertindak cepat merespons beredarnya video asusila berdurasi 13 menit yang diperankan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis. Video dewasa yang diduga kuat direkam di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem itu kini berbuntut panjang.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas. Identitas kedua WNA tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) sebagai langkah antisipasi jika keduanya nekat kembali ke Tanah Air.
”Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest. Ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ramdhani dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, Senin (26/10/2026).
Ramdhani menjelaskan, data perlintasan dari aplikasi SOI ini terhubung secara otomatis ke seluruh pintu masuk bandara maupun pelabuhan internasional di Indonesia. Dengan begitu, pergerakan pelaku akan langsung terdeteksi radar imigrasi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penelusuran tim siber Kantor Imigrasi Buleleng usai video tersebut viral di media sosial. Identitas pemeran wanita mengarah pada akun berinisial EMC (@maevaa_sinaloa_off).
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, wanita tersebut diketahui merupakan seorang content creator asal Prancis bernama Maeva Sinaloa. Sementara itu, pemeran pria dalam video tersebut teridentifikasi berinisial JPS, yang juga berkebangsaan Prancis.
Data pada sistem keimigrasian mencatat kedua bule Prancis itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Keduanya kemudian tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
”Rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu 6 sampai 18 Januari 2026,” urai Ramdhani.
Meski diproduksi pada awal tahun, video tak senonoh tersebut baru diunggah ke platform dewasa pada Agustus 2026. Saat video itu beredar luas, kedua pelaku dipastikan sudah berada di luar negeri.
Lebih lanjut, Ramdhani memastikan proses hukum akan langsung menanti jika kedua bule tersebut mencoba masuk kembali ke Bali atau wilayah Indonesia lainnya.
”Sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.*** (dre)







