Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

Hakim membacakan putusan sidang praperadilan eks Kepala BPN Bali I Made Daging di PN Denpasar, Selasa (13/10/2026). (Balihotnews/dre)
Hakim membacakan putusan sidang praperadilan eks Kepala BPN Bali I Made Daging di PN Denpasar, Selasa (13/10/2026). (Balihotnews/dre)

Balihotnews.com | DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging. Hakim tunggal menyatakan penahanan terhadap Made Daging tidak sah dan memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari sel tahanan.

​Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Kadek Dedy Arcana di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

​Dalam amarnya, hakim membatalkan Surat Perintah Penahanan bernomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 karena dinilai cacat hukum.

​”Memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan,” tegas Kadek Dedy Arcana dalam persidangan.

​Meski penahanan dinyatakan batal demi hukum, hakim menolak membatalkan status tersangka I Made Daging. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian sudah sah. Artinya, permohonan pihak Made Daging tidak dikabulkan seluruhnya dan proses hukum pokok perkara tetap berjalan.

​Kuasa Hukum Apresiasi Hakim ‘Setengah Kopling’

​Tim kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), mendesak kepolisian untuk segera mengeksekusi putusan hakim hari ini juga.

Berita Terkait:  Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul setelah Buron 880 Hari

​”Klien kami hari ini harus sudah keluar. Karena keputusan beliau (hakim) diketuk, keluar saat dibacakan. Hari ini beliau mesti keluar,” ujar advokat dari Berdikari Law Office tersebut usai sidang.

​Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengapresiasi langkah hakim yang dinilainya cukup berani menerapkan aturan hukum baru, meski hasilnya belum memuaskan tim kuasa hukum sepenuhnya.

​”Kalau dikatakan bernyali, lumayanlah. Berani menerobos, walaupun masih setengah kopling,” singgung GPS.

​Lantaran status tersangka kliennya belum gugur, GPS memastikan perlawanan hukum tak berhenti di sini. Ia menyatakan akan segera melayangkan gugatan praperadilan jilid III.

​Tak hanya itu, begitu kliennya bebas, pihaknya akan langsung membuat laporan polisi ke Polda Bali terkait dugaan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selama ini menghambat proses hukum mereka.

​”Begitu keluar dari Tahti (tahanan), masih di Polda, tinggal jalan sedikit, (kami) melapor,” tandas pria asal Buleleng ini.

Berita Terkait:  Sengketa Tanah Pura Balangan, Pihak Pengempon Siap Lapor Balik Eks Kepala BPN Bali
​Polda Bali Legawa, Segera Gelar Perkara Khusus

​Menanggapi kekalahan terkait prosedur penahanan ini, Polda Bali memilih legawa. Perwakilan Bidang Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya patuh pada putusan pengadilan.

​”Kami semua harus mematuhi apa yang menjadi keputusan. Itu sudah pasti dengan pertimbangan yang sangat matang oleh hakim,” kata Gatra.

​Gatra menjelaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali begitu menerima salinan putusan. Nantinya, akan dilakukan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti status Made Daging.

​Meski pemohon menang di penahanan, Gatra mengingatkan bahwa penyidikan tidak berhenti. “Yang jelas perkaranya ini jalan karena penetapan tersangkanya sah,” imbuhnya. Pihaknya juga mengaku siap menghadapi ancaman praperadilan jilid III dari kubu pemohon.

​Duduk Perkara Kasus Eks Kepala BPN Bali

​Jerat hukum yang menimpa I Made Daging berawal dari sengketa tanah dan penanganan perkara Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Berita Terkait:  Jambret Kalung Emas di Denpasar Barat, Pelaku Gagal Membawa Barang Korban

​Kasus ini bermula pada 2018 saat I Made Tarip Widarta melaporkan penanganan kasus tanah itu ke Ombudsman RI. Hasilnya, Ombudsman RI mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyatakan ada indikasi maladministrasi oleh pihak pertanahan.

​Titik krusial terjadi pada 8 September 2020. Saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, Made Daging meneken surat resume internal terkait sengketa tersebut. Surat inilah yang kemudian dipersoalkan secara pidana.

​Pada 10 Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Bali resmi menetapkannya sebagai tersangka. Daging dijerat Pasal 421 KUHP tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan. Kasus kemudian berkembang ke dugaan pemalsuan surat yang berujung pada penahanannya di September 2026.

​Namun, di tengah pusaran kasus hukum yang membelitnya di Bali, Made Daging diketahui sempat mendapat promosi strategis di Kementerian ATR/BPN pusat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan.*** (dre)

Berita Terkini