Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin (kiri) menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) sebagai tersangka dugaan penyadapan percakapan Presiden Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo Sigit yang disebut dengan inisial LSP, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Tantang Gen Z Gianyar Berani Lapor Kasus Narkoba

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi,” kata Asep.

Ia menjelaskan, nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah tokoh politik, organisasi masyarakat, media, hingga kalangan pengusaha.

Diduga Perintahkan Penghapusan Data Hasil Penyadapan

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS.

Menurut Asep, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut.

Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta keterlibatan masing-masing pihak.

Sita 11 Ponsel dan Periksa 10 Saksi

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Berita Terkait:  Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Delapan Orang Diamankan

Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.

“Bareskrim kemudian melakukan lidik dan sidik dengan memeriksa saksi 10 orang dan tiga ahli,” jelas Asep.

Barang bukti elektronik tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kadiv Humas Polri: Kapolri Beri Perhatian Serius

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” tandas Johnny dalam konferensi pers.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen pembenahan internal institusi kepolisian.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Disisi lain, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Menurutnya, pengawasan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.

Berita Terkait:  Kantongi 2 Paspor Beda Identitas, WN India Dideportasi dari Bali

Proses Hukum Tetap Berjalan

Penetapan tiga tersangka dalam perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan melibatkan sejumlah nama dari lingkungan kepolisian.

Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karier Listyo Sigit

Listyo Sigit Prabowo merupakan Kapolri yang menjabat pada periode 2021–2026. Ia dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021 untuk menggantikan Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis.

Setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolri, Listyo mendapat penugasan baru di pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026.

Kantor Staf Presiden (KSP) melalui keterangan resminya pada 5 Oktober 2026 menyatakan Listyo Sigit telah resmi menjabat Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. (red)

 

 

Berita Terkini