Balihotnews.com | JAKARTA – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) memberikan peringatan kepada Polri terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mereka mendesak agar proses hukum terhadap 20 korporasi dan 245 orang tersangka segera dituntaskan hingga ke meja hijau tanpa tebang pilih.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat KMHDI, I Nengah Candra, di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menekankan penetapan tersangka pada 29 Oktober lalu harus menjadi awal dari penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar pengumuman hampa.
”Jangan sampai hukum terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, namun kehilangan keberanian saat berhadapan dengan korporasi. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu,” tegas Candra dalam keterangan tertulisnya.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Polri, kerusakan akibat karhutla tahun ini terbilang masif. Ada 287 laporan yang melibatkan perorangan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859 hektare.
Lebih mengerikan lagi, terdapat 104 laporan yang melibatkan korporasi dengan luasan lahan terbakar nyaris 30 ribu hektare, tepatnya di angka 29.168,78 hektare.
Meski mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menetapkan tersangka, Candra meminta penyidikan terus diperdalam. Ia meminta polisi membongkar tuntas dugaan kelalaian atau pembiaran yang sengaja dilakukan perusahaan di wilayah konsesi mereka.
Candra meminta penyidik kepolisian memperkuat pemeriksaan saksi ahli dan melacak titik awal api (fire spot). Koordinasi dengan kejaksaan juga dinilai krusial agar perkara cepat naik ke tahap penuntutan.
Penegakan hukum ini, kata Candra, harus dijerat menggunakan pasal berlapis. Mulai dari UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, hingga UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.
Tak kalah penting, KMHDI menyoroti sanksi pemulihan ekosistem. Hukuman bagi korporasi pembakar lahan tidak boleh berhenti pada denda administratif semata.
”Denda terhadap korporasi harus memberikan efek jera dan tidak boleh dianggap sebagai biaya operasional. Lingkungan yang rusak wajib dipulihkan agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kebakaran,” ujarnya.
”Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi yang mengorbankan lingkungan,” imbuh Candra.
Daftar Korporasi dan Ratusan Tersangka
Sebagai informasi, hingga periode Oktober-November 2026, Bareskrim Polri dan Kemenhut telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia dan Singapura.
Dua korporasi yang saat ini tengah disorot Kemenhut antara lain:
PT MAP: Terjerat dugaan karhutla di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
PT GAP: Terjerat dugaan karhutla di area perkebunan sawit Hutan Produksi, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Sementara itu, untuk tersangka perorangan, Polri telah menetapkan 245 orang di berbagai wilayah secara nasional. Mayoritas berasal dari wilayah Kalimantan.
Polda Kalimantan Timur, misalnya, telah menetapkan puluhan tersangka, termasuk 9 orang yang ditangani oleh Polres Berau. Langkah serupa juga tengah digenjot secara agresif oleh jajaran Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.*** (dre)





