Pemkab Bangli Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Tiga Raperda Strategis 

Foto: Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Wayan Diar menyampaikan Jawaban Pemerintah (Japem) atas Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangli atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Senin (26/10/2026). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BANGLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangli atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Senin (26/10/2026).

Pada saat itu, Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Wayan Diar menyampaikan Jawaban Pemerintah (Japem).

Wabup Wayan Diar menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan regulasi daerah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Menurutnya, pembahasan tiga Raperda meliputi pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi desa definitif, penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), serta penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

Dalam penyampaiannya, Wabup Wayan Diar mengapresiasi pandangan, masukan, dan catatan kritis yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Bangli. Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan daerah agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Jajaki Peluang Ekspor Sapi Bali ke Timor-Leste, Dorong Kerja Sama Peternakan yang Saling Menguntungkan

Terkait pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi desa definitif, Pemkab Bangli menegaskan bahwa proses tersebut harus memperhatikan pemenuhan persyaratan hukum, kesiapan penyelenggaraan pemerintahan, serta dukungan anggaran dan pembangunan.

Oleh karena itu, Wabup Wayan Diar berharap langkah tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.

Sementara itu, penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara diarahkan untuk memperluas akses penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

Adapun penyertaan modal kepada BPD Bali ditujukan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor produktif, termasuk pertanian, perdagangan, UMKM, dan pariwisata. Pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Berita Terkait:  Bupati Bangli Buka Lokasabha VIII MGPSSR Dorong Persatuan dan Konsolidasi Organisasi

Wayan Diar berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar melalui komunikasi dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bangli.

“Dengan demikian, kami berharap ketiga Raperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berkelanjutan, serta mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangli,” tutupnya. (red).

 

 

Berita Terkini