Balihotnews.com | BADUNG – DPRD Kabupaten Badung membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (29/10/2026).
Empat Raperda tersebut mencakup penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Jamkrida Bali Mandara), pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta, serta dihadiri anggota DPRD Badung.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta atau Gus Bota, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, dan undangan lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, Anom Gumanti menegaskan bahwa Raperda APBD 2027 telah memuat berbagai aspek penting, terutama terkait pembangunan dan penyelesaian persoalan infrastruktur di Kabupaten Badung.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu fokus pemerintah daerah, sekaligus mendukung keberlangsungan sektor pariwisata agar tetap kondusif.
“Pemerintah tentu memberikan dukungan penuh agar sektor pariwisata di Kabupaten Badung tetap dalam kondisi yang kondusif,” kata Anom Gumanti.
Penyertaan Modal PDAM Rp150 Miliar
Selain APBD 2027, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan empat Raperda tersebut.
Anom Gumanti menyebutkan, total penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah penyedia layanan air minum itu direncanakan mencapai Rp150 miliar, yang akan direalisasikan secara bertahap hingga 2029.
Pada 2027, Pemkab Badung merencanakan alokasi penyertaan modal sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, sisa anggaran akan dilanjutkan pada 2028 hingga 2029.
Penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan perusahaan daerah dan peningkatan layanan air minum kepada masyarakat.
Modal Jamkrida Ditingkatkan
Pemkab Badung juga merencanakan peningkatan penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara atau Jamkrida Bali Mandara.
Anom Gumanti menjelaskan, penyertaan modal yang sebelumnya sebesar Rp5 miliar direncanakan meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp150 miliar pada 2030. Untuk tahun anggaran 2027, alokasi modal yang direncanakan sebesar Rp10 miliar.
“Harapannya, pada tahun 2030 penyertaan modal tersebut telah mencapai Rp155 miliar, dengan persentase kepemilikan saham yang dihitung menjadi 44%,” kata Anom Gumanti.
Rencana tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan penyertaan modal daerah yang diharapkan dapat memperkuat peran Jamkrida Bali Mandara dalam mendukung penjaminan kredit.
Perda Administrasi Kependudukan Dicabut
Agenda lainnya adalah pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Anom Gumanti menjelaskan, substansi pengaturan administrasi kependudukan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Oleh karena itu, pencabutan perda tersebut bertujuan menghindari konflik norma dan tumpang tindih regulasi.
Kedepan, pengaturan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, ketentuan pelaksanaannya di daerah dapat diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Rencana Pinjaman Ditunda
Dalam kesempatan tersebut, Anom Gumanti turut menyinggung rencana pinjaman daerah yang memerlukan kajian lebih mendalam, terutama berkaitan dengan kendala teknis dan perhitungan bunga pinjaman.
Menurutnya, rencana tersebut belum dapat dieksekusi secara matang pada periode ini sehingga perlu ditunda untuk dilakukan penghitungan ulang dan dijadwalkan kembali pada tahun berikutnya.
“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menghitung hal ini dengan lebih cermat untuk tahun-tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.
Pembahasan empat Raperda ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan kebijakan daerah Kabupaten Badung, mulai dari penganggaran, penguatan perusahaan daerah, hingga penyesuaian regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna





