Perkuat Identitas, Koperasi Desa di Bali Didorong Daftar Merek Kolektif

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum Fajar Sulaeman Taman saat mengisi Diseminasi Kekayaan Intelektual di Denpasar, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat branding wilayah melalui perlindungan merek kolektif. (Balihotnews/red)
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum Fajar Sulaeman Taman saat mengisi Diseminasi Kekayaan Intelektual di Denpasar, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat branding wilayah melalui perlindungan merek kolektif. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Di era ekonomi digital, persaingan bisnis tak lagi sekadar adu produk, melainkan pertarungan identitas daerah. Merespons tantangan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendaftarkan Merek Kolektif guna memperkuat posisi tawar produk lokal di kancah internasional.

​Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di B-Hotel, Denpasar, Rabu (13/5/2026). Forum ini fokus pada strategi penguatan branding wilayah untuk mendukung ekosistem ekonomi kreatif.

​Acara strategis ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari unsur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM se-Provinsi Bali.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

​Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Fajar Sulaeman Taman, yang hadir membuka acara menegaskan bahwa paradigma perlindungan KI kini telah bertransformasi.

​”Kekayaan Intelektual bukan lagi hanya sekadar instrumen hukum, melainkan telah menjadi aset strategis dalam pembangunan ekonomi daerah,” tegas Fajar Sulaeman di hadapan para peserta.

​Menurut Fajar, koperasi desa memiliki peran vital sebagai ujung tombak transformasi ekonomi yang berpijak pada kearifan lokal. Daerah yang mampu membangun branding berbasis Kekayaan Intelektual dinilai akan memiliki fondasi lebih kuat untuk menarik investasi, memperluas pasar, dan meraih kepercayaan konsumen global.

​Sejalan dengan visi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menjelaskan bahwa Merek Kolektif berfungsi sebagai payung identitas bersama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di desa.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

​”Tujuan utama kami adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, koperasi, dan pemangku kepentingan. Lewat merek kolektif, reputasi dan kualitas produk lokal bisa lebih terjaga secara konsisten sehingga daya saingnya meningkat,” terang Redana, didampingi jajaran Bidang Pelayanan KI.

​Lebih lanjut, diseminasi ini tidak hanya berisi seremonial, tetapi juga menghadirkan diskusi mendalam. Selain Fajar Sulaeman, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Bali, I Dewa Ketut Raka Dharmana, turut memberikan pemaparan aplikatif yang dipandu oleh moderator I Made Sunarta.

​Ke depan, Kemenkum Bali berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata berupa peningkatan kepatuhan hukum dan lonjakan permohonan pendaftaran KI baru dari desa-desa di Pulau Dewata.

Berita Terkait:  Genjot Pendapatan Daerah, Bupati Satria Ajak OPD Tinggalkan Ego Sektoral dan Perkuat Kolaborasi 

​”Hadirnya pemanfaatan perlindungan Kekayaan Intelektual yang optimal, produk-produk unggulan lokal tidak hanya aman dari ancaman peniruan, tetapi juga siap menjadi kebanggaan Indonesia yang berdaya saing di pasar global,” tegas Redana.***

Berita Terkini