Balihotnews.com | DENPASAR – Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan I Made Dharma, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 1598 K/Pid/2025 yang diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada 28 Oktober 2025.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps tertanggal 1 Juli 2025. MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Made Dharma berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Putusan kasasi tersebut telah dieksekusi. Pada Rabu (17/12/2025), JPU Wayan Eka Widanta, SH mengeksekusi Made Dharma ke Lapas Kelas IIA Denpasar (Kerobokan). Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung itu memenuhi pemanggilan pertama dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Ia tiba sekitar pukul 12.00 Wita dan setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 Wita langsung dibawa ke Lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan.
“Mau dibawa ke LP Kerobokan,” kata Eka Widanta.
Dengan telah dieksekusinya Made Dharma, empat orang lain disebut berpeluang menyusul ke Lapas Kerobokan. Mereka adalah I Ketut Senta, I Made Nelson, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja, yang diketahui ikut menandatangani surat Mohon Penjelasan kepada Lurah Jimbaran tertanggal 8 Juli 2022. Surat tersebut menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 yang telah dinyatakan palsu.
Penasihat hukum pelapor, Drs. I Made Tarip Widarta dan Fitraman Herdiansyah, SH, menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan segera melaporkan empat orang lagi yang bersama-sama dengan Made Dharma menandatangani surat Mohon Penjelasan kepada Lurah Jimbaran tanggal 8 Juli 2022 tersebut. Tidak mungkin hanya Made Dharma saja yang dihukum penjara,” ujar Fitraman Herdiansyah.
Selain empat orang tersebut, 16 orang lainnya juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Mereka sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh PN Denpasar dalam perkara pidana Nomor 493/Pid.B/2025/PN Dps, meski dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Atas putusan tersebut, JPU telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 1984 K/Pid/2025, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di MA.
Fitraman Herdiansyah menegaskan, perkara kasasi yang sedang berjalan memiliki keterkaitan erat dengan putusan kasasi terhadap Made Dharma.
Menurutnya, objek perkara berupa surat silsilah dan surat keterangan waris telah dibatalkan secara administratif oleh Lurah Jimbaran melalui Surat Keterangan Nomor 470/179/IV/2023/Jimb tertanggal 26 April 2023 karena cacat prosedur dan substansi.
“Objek surat palsu dalam perkara Kasasi Nomor 1598 K/Pid/2025 dan perkara Kasasi Nomor 1984 K/Pid/2025 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Fitraman.
Ia menyatakan optimistis Mahkamah Agung akan menjatuhkan putusan yang sejalan, sebagaimana putusan terhadap Made Dharma. (red)






