Balihotnews.com | DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan pelanggaran berat dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kabupaten Badung.
Hotel mewah bintang lima tersebut diketahui telah beroperasi selama 14 tahun sejak 2011, namun diduga belum mengantongi perizinan lengkap.
Temuan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (6/1/2026).
Pansus TRAP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menyoroti dua fasilitas utama yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan membahayakan keselamatan, yakni restoran di dalam gua alami serta kolam renang yang dibangun menjorok melampaui tebing.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Dharmadi, meminta manajemen hotel segera menghentikan sementara aktivitas di area yang melanggar ketentuan.
“Kondisi cuaca ekstrem saat ini meningkatkan risiko keselamatan. Jangan sampai terjadi apa-apa, lalu kami dituding melakukan pembiaran. Kami minta operasional di titik-titik rawan tersebut dihentikan,” tegas Dharmadi.
Eksploitasi Gua Purba dan Sempadan Tebing
Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemanfaatan Gua Lempeh sebagai daya tarik wisata restoran. Meski manajemen mengklaim telah mengantongi rekomendasi Dinas Kebudayaan yang menyebut gua tersebut bukan cagar budaya, fakta lapangan menunjukkan adanya formasi stalaktit dan stalagmit yang menandakan gua tersebut terbentuk secara alami selama ribuan tahun.
“Saya mendapat informasi bahwa usia Gua Lempeh diperkirakan lebih dari 2.500 tahun. Pemanfaatannya harus sangat hati-hati,” ujar Dewa Rai.
Selain gua, sorotan tajam juga diarahkan pada konstruksi kolam renang yang menjorok ke luar tebing (cliff overhang).
Konstruksi ini dinilai melanggar batas sempadan tebing di kawasan perlindungan setempat (KPS) dan berisiko tinggi jika terjadi gempa bumi.
“Jangan sampai ada korban jiwa. Jika terjadi gempa dan struktur itu runtuh, bisa fatal,” imbuhnya.
Pansus TRAP juga mempertanyakan lambannya proses verifikasi izin yang baru dilakukan setelah belasan tahun hotel beroperasi. Dewa Rai menilai hal ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.
”Masak sejak tahun 2011 hingga sekarang baru terverifikasi? Ini keterlaluan. Status kawasan pariwisata tidak serta-merta membenarkan semua aktivitas pembangunan tanpa izin yang sah,” kritiknya.
Dalam RDP tersebut, perwakilan manajemen Hotel The Edge yang hadir tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta oleh dewan.
Mereka beralasan tidak memiliki kewenangan dan menyerahkan tanggapan kepada tim legal perusahaan.
DPRD Bali memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 bagi pengelola untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Satpol PP juga menjadwalkan pemanggilan ulang kepada manajemen yang lebih berkompeten dalam waktu dekat.
“Kami minta yang hadir nanti adalah pejabat yang bisa mengambil keputusan dan membawa dokumen lengkap,” pungkas Dewa Dharmadi.*** (tim)








