Jaga Status Lumbung Padi Bali, Bupati Tabanan-DPRD Sahkan Ranperda Krusial

Momen Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke-12 di Gedung DPRD Tabanan, Senin (21/9/2026). (Balihotnews/red)
Momen Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke-12 di Gedung DPRD Tabanan, Senin (21/9/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tabanan resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai krusial bagi hajat hidup masyarakat dan pembangunan daerah. Kesepakatan ini diketuk dalam Rapat Paripurna ke-12 di Gedung DPRD Tabanan, Senin (21/9/2026).

​Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya hadir langsung memberikan persetujuan bersama. Ia menegaskan, kelima regulasi ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan fondasi penting untuk mengarahkan kebijakan Tabanan ke depan.

​”Persetujuan bersama terhadap Ranperda pada hari ini memiliki makna fundamental bagi pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan,” ujar Sanjaya di lokasi.

​Dari lima regulasi yang disahkan, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu sorotan utama. Mengingat Tabanan dikenal sebagai lumbung padinya Bali, aturan ini menjadi payung hukum agar alih fungsi lahan bisa ditekan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terima Pamit Daniel Adityajaya, Apresiasi Soliditas Pemprov Bali dan Polda Bali

​Bupati Sanjaya, tokoh yang berasal dari Desa Dauh Peken ini, memandang lahan pertanian di wilayahnya punya nilai historis dan kultural yang tinggi.

​”Lahan pertanian bukanlah sekadar aset komersial, melainkan pilar utama penopang kehidupan, ekonomi kerakyatan, dan tradisi agraris masyarakat Kabupaten Tabanan yang harus dijaga keberlanjutannya,” tegasnya.

​Selain urusan sawah, dewan juga mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Lewat aturan ini, Pemkab Tabanan berupaya menertibkan infrastruktur publik—seperti kabel semrawut—agar warga lebih aman, layanan terstandarisasi, dan usia jalan lebih awet.

​Dua regulasi lainnya berfokus pada dorongan ekonomi, yakni penyertaan modal untuk PT Jamkrida Bali Mandara dan Perum Sanjayaning Daerah Singasana. Suntikan modal ini diharapkan bisa mendongkrak kapasitas usaha BUMD sekaligus mengakselerasi roda ekonomi masyarakat sekitar.

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Resmikan Pembangunan Co.Lab Brew di RSUD Klungkung

​Terakhir, paripurna mengesahkan Ranperda Perubahan APBD 2026. Postur anggaran anyar ini mematok target pendapatan daerah sebesar Rp 2,268 triliun lebih, dengan proyeksi belanja mencapai Rp 2,351 triliun lebih. Defisit anggaran sebesar Rp 82,683 miliar nantinya akan ditambal melalui pembiayaan neto dari SiLPA Tahun 2025.

​Meski tak menampik adanya kesenjangan kemampuan fiskal, Sanjaya memastikan roda pembangunan tidak akan melambat.

​”Dengan sumber daya yang ada kita tetap berupaya mewujudkan visi Kabupaten Tabanan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ menuju Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM),” pungkas Sanjaya dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, jajaran OPD, hingga Camat se-Tabanan tersebut.***

Berita Terkait:  Kuta Selatan Mati Air Sepekan, BEM Unud Sentil Janji Politik Bupati Badung Adi Arnawa

Berita Terkini