Balihotnews.com | DENPASAR – Kabar baik bagi para seniman dan pelestari budaya di Pulau Dewata. Kini, pencatatan perlindungan hukum untuk warisan lagu dan musik tradisional Bali dipastikan bebas biaya alias gratis. Meski begitu, terdapat syarat spesifik yang membedakan antara pendaftaran karya orisinal murni dengan karya hasil aransemen ulang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa gending dan tabuh tradisional Bali bukan sekadar pelengkap hiburan semata. Karya seni luhur ini merupakan pondasi taksu kesucian Bali yang wajib dibentengi secara komunal.
Jika tidak segera diproteksi, kekayaan intelektual ini rentan terhadap ancaman komersialisasi liar hingga risiko pencaplokan oleh pihak asing.
Menyikapi urgensi tersebut, langkah preventif pun langsung dikebut. Kemenkum Bali kini secara agresif mendorong masyarakat untuk mencatatkan lagu dan musik daerah ke dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) nasional agar memiliki legitimasi hukum di mata internasional.
”Pencatatan ini bukan sekadar pemenuhan administrasi. Ini adalah benteng hukum yang menegaskan kepada dunia, bahwa negara mengakui dan melindungi hak komunal krama Bali atas warisan leluhurnya,” tegas Eem di B-Hotel Bali, Denpasar, Selasa (23/6/2026).
Demi Keadilan Ekonomi dan Royalti
Di tengah pusaran era transformasi digital, ancaman terhadap khazanah budaya lokal memang makin nyata. Oleh karena itu, melalui instrumen PP Nomor 56 Tahun 2022, negara telah memfasilitasi integrasi musik tradisional langsung ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Tujuannya sangat terukur dan strategis: menciptakan keadilan ekonomi melalui skema benefit sharing (pembagian keuntungan) bagi komunitas adat selaku penutur aslinya.
”Pelindungan kekayaan intelektual komunal harus bergerak progresif, tidak boleh pasif. Regulasi ini harus mampu menjadi roda penggerak ekonomi berbasis budaya di daerah,” imbuh Eem di hadapan para perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan instansi terkait lainnya.
Dalam panel yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Alit Suryana, membeberkan bahwa Bali memiliki kekuatan kultural raksasa dengan 12.387 komunitas seni yang masih aktif berkarya.
Sebagai langkah konkret dari pemerintah daerah, pihaknya kini telah mendaftarkan 8 Gending Rare warisan leluhur. Beberapa di antaranya yang sudah populer seperti lagu Made Cenik, Meong-meong, Putri Cening Ayu, hingga Bebek Putih Jambul.
”Tantangan utama kita di lapangan saat ini adalah terbatasnya dokumentasi dan kajian akademis. Sebagai solusinya, kami akan mengoptimalkan peran Penyuluh Bahasa Bali untuk turun menginventarisasi naskah keagamaan dan sastra tradisional secara langsung di desa-desa adat,” ungkap Alit Suryana.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menambahkan bahwa akselerasi pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ini sangat krusial. Hal ini diutamakan untuk memetakan sebaran karya secara valid guna memblokir celah klaim sepihak dari pihak tak bertanggung jawab.
Syarat Utama: Gratis untuk Orisinal, Berbayar Jika Diaransemen
Lantas, bagaimana aturan main pencatatannya agar seniman tidak keliru?
Perwakilan Ditjen KI Kemenkum RI menjelaskan secara gamblang. Khusus untuk pencatatan warisan budaya yang masih asli (orisinal) ke dalam sistem KIK, negara menetapkan Layanan Bebas Biaya alias Rp 0 (gratis).
Namun, aturannya akan berbeda jika lagu tradisional tersebut dimodifikasi, digubah, atau diaransemen ulang secara personal, misalnya diubah menjadi genre pop, keroncong, atau dangdut.
Karya baru hasil modifikasi tersebut wajib dicatatkan secara terpisah melalui aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Proses pendaftarannya pun diklaim super kilat karena hanya memakan waktu sekitar 5 menit. Untuk karya aransemen ini, dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 200.000. Dengan masuknya data secara resmi ke sistem ini, karya baru tersebut sah terintegrasi sehingga kreator berhak atas penarikan royalti secara legal.*** (dre)







