Balihotnews.com | BANGLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen Pemkab Bangli ditunjukkan melalui Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali di Wantilan Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kamis (29/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama tim penilai yang dipimpin Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana.
Turut hadir, Inspektur Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Perbekel Desa Sekardadi beserta jajaran, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim penilai. Ia juga memperkenalkan Bangli sebagai satu-satunya kabupaten di Bali yang tidak memiliki wilayah laut, tetapi dianugerahi keindahan alam Danau dan Gunung Batur.
Riana Putra menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya pencegahan dan pemberantasan secara menyeluruh. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum dan penyusunan regulasi, tetapi harus dimulai dari pembangunan mental, karakter, serta kesadaran diri.
“Mari kita bersama-sama melawan korupsi dengan mengimplementasikan sembilan nilai integritas dan antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras,” ujar Sekda Riana Putra.
Ia menjelaskan, program Desa Antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidak hanya menitikberatkan pada aparatur desa, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa, baik bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun Bantuan Keuangan Khusus, harus diimbangi dengan profesionalisme, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaannya.
Untuk mendukung kesiapan Desa Sekardadi, Pemerintah Kabupaten Bangli telah memberikan pendampingan intensif melalui perangkat daerah terkait.
Desa Sekardadi dinilai telah menunjukkan komitmen dalam memenuhi dokumen pendukung serta mengimplementasikan lima elemen Desa Antikorupsi, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Sekda Bangli berharap Desa Sekardadi mampu meraih hasil terbaik dalam penilaian tersebut dan mengikuti jejak Desa Awan yang sebelumnya memperoleh predikat Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI pada Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana menjelaskan, program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat untuk memperkuat komponen desa yang memiliki risiko tinggi terhadap tindakan koruptif atau fraud.
Ia memaparkan, berdasarkan usulan kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 calon percontohan Desa Antikorupsi melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 160/02-B/HK/2026.
Proses penilaian mencakup lima komponen dan 18 indikator, dengan sejumlah tahapan mulai dari observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan atau awarding.
“Kepada perbekel dan perangkat desa, saya berharap agar lebih fokus dan bersungguh-sungguh menunjukkan potensi serta dokumen pendukung yang ada. Semoga Desa Sekardadi mampu memperoleh hasil terbaik dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya,” pungkasnya.
Penilaian ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah desa dalam membangun budaya antikorupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. (red).







