Balihotnews.com | DENPASAR — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri resmi meregistrasi pengaduan tim kuasa hukum eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging. Laporan ini menyoroti dugaan penghalangan oleh aparat saat kliennya hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana.
Kuasa hukum Made Daging, I Made ‘Ariel’ Suardana, memastikan aduan tersebut telah masuk radar pusat dan akan segera ditindaklanjuti. Hal ini disampaikannya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
”Kami sudah mendapatkan surat dari Propam Mabes Polri. Nomor pengaduannya sudah teregistrasi, kemudian akan dilakukan langkah lanjutan,” ujar Ariel yang didampingi Gede Pasek Suardika dan Kadek Cita Ardana Yudi seusai sidang.
Tak hanya mengadu ke Mabes Polri, tim kuasa hukum juga telah menyeret persoalan ini ke meja Kabid Propam Polda Bali. Mereka menuntut adanya evaluasi dan penindakan tegas melalui mekanisme pengawasan internal Korps Bhayangkara.
Kasus dugaan intervensi ini rupanya mendapat atensi luas. Ariel menyebut pihaknya telah mengirimkan surat tembusan resmi kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga sejumlah lembaga tinggi negara lainnya.
Langkah maraton ini ditempuh untuk mengawal hak dasar warga negara. Mereka menilai, tak selayaknya aparat penegak hukum menghalangi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
”Kami berharap pengaduan ini menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan kepolisian, termasuk jajaran di Bali, agar persoalan serupa tidak terulang,” tegas Ariel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai substansi pengaduan maupun tindak lanjut dari Propam.
Nasib Made Daging Ditentukan Besok
Polemik pelaporan ini bergulir panas di tengah upaya perlawanan hukum yang tengah ditempuh I Made Daging. Eks pejabat BPN itu tengah menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali lewat jalur praperadilan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar.
Hari ini, persidangan telah memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Nasib Made Daging pun kini berada di tangan palu hakim.
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Selasa (13/10/2026) esok, tim kuasa hukum menaruh harapan besar pada independensi hakim PN Denpasar. Mereka mendesak agar hakim mengabulkan gugatan, membatalkan status tersangka, serta mencabut penahanan terhadap I Made Daging.*** (dre)








