Fraksi DPRD Bali Kompak Dukung Penyertaan Modal Rp 445 Miliar BPD Bali, Ini Alasannya

Suasana Rapat Paripurna DPRD Bali terkait penyertaan modal BPD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (19/1/2026). Turut dihadiri Gubernur Wayan Koster. (Balihotnews/Ist).
Suasana Rapat Paripurna DPRD Bali terkait penyertaan modal BPD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (19/1/2026). Turut dihadiri Gubernur Wayan Koster. (Balihotnews/Ist).

Balihotnews.com | ​DENPASAR – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kompak memberikan lampu hijau penyertaan modal senilai Rp 445 miliar ke Bank BPD Bali.

Suntikan dana jumbo ini dinilai krusial untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus mengamankan porsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di bank pelat merah tersebut.

Kesepakatan bulat ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Meski menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, setiap fraksi memiliki alasan dan catatan strategis yang berbeda.

Berita Terkait:  Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali "Bergerak dan Berbagi" Sasar Tiga Lokasi di Kabupaten Karangasem

Fraksi Demokrat–NasDem menyoroti langkah cerdas pendanaan ini. Juru bicara fraksi, I Gede Ghumi Asvatham, menilai strategi Gubernur Koster sangat tepat di tengah ketatnya persaingan industri perbankan, terutama dalam memanfaatkan aset daerah.

“Kami mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua. Langkah ini memberikan manfaat fiskal lebih cepat lewat mekanisme pembayaran di muka, sehingga hasilnya bisa langsung digunakan untuk menambah modal di BPD Bali,” ujar Ghumi.

Senada, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) memandang suntikan modal ini sebagai investasi publik, bukan sekadar angka di atas kertas. Juru bicara Fraksi PDIP, I Wayan Tagel Winarta, menekankan fungsi BUMD sebagai motor ekonomi.

“Ini instrumen strategis. Penyertaan modal ini harus berdampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian,” tegas Tagel.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

Sorotan Tajam Gerindra-PSI

Meski ikut mengetok palu setuju, Fraksi Gerindra-PSI memberikan catatan paling kritis. Melalui juru bicaranya, I Wayan Subawa, fraksi ini menyoroti aspek yuridis agar judul Ranperda selaras dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mereka juga mengingatkan perlindungan hak pemegang saham minoritas dan kejelasan soal aset tanah.

“Kami meminta penjelasan lebih rinci soal rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah. Asas publisitas harus dipenuhi demi kepastian hukum bagi BPD Bali maupun pihak ketiga,” kata Subawa.

Selain itu, Gerindra-PSI mendesak penegasan posisi Gubernur dalam pengawasan modal tersebut. Namun, mereka tetap mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali yang dinilai sehat dengan likuiditas memadai.

Berita Terkait:  Gubernur Koster kembali Tinjau Depo Pesanggaran, Pastikan Pertamina Percepat Distribusi BBM ke SPBU

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Agung Bagus Tri Candra Arka mengingatkan agar dana segar ini tidak sia-sia dan harus dibarengi perbaikan internal.

“Kebijakan ini harus diiringi penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, serta indikator kinerja yang jelas,” pungkas Candra Arka.*** (dre)

 

Berita Terkini