Balihotnews.com | GIANYAR – Langkah tegas diambil Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dengan menghentikan sementara proyek pembangunan Hotel JW Marriott di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, Kamis (27/11/2024).
Keputusan ini diambil setelah tim pansus bersama Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar serta dinas terkait, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) menemukan dugaan pelanggaran berat, yakni penutupan saluran irigasi subak yang kini tertanam di dalam struktur bangunan hotel seluas tiga hektar tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa secara fisik saluran irigasi tersebut kini berada di dalam gedung hotel yang sedang dibangun.
”Kami menemukan penutupan saluran irigasi yang masuk ke dalam struktur gedung. Atas dasar temuan ini dan pertimbangan perizinan, tim memutuskan penghentian sementara seluruh kegiatan di lokasi,” ujar Supartha di sela-sela sidak.
Selain persoalan lingkungan, aspek administrasi proyek ini juga dinilai bermasalah. Meskipun pengembang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, yakni Sheraton.
Supartha menegaskan, peralihan kepemilikan dan perubahan desain seharusnya diikuti dengan pembaruan izin yang relevan.
Pihak manajemen hotel melalui humas disebut mengklaim bahwa proyek tersebut masuk kategori usaha berisiko rendah. Namun, Supartha membantah keras klaim tersebut.
Apalagi berdasarkan fakta lapangan, kontur tanah yang miring serta skala proyek yang masif menempatkan pembangunan ini dalam kategori risiko tinggi.
”Ini jelas risiko tinggi (high risk), bukan rendah. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Karena itu, kami meminta seluruh perizinan dilengkapi. Pemilik akan kami panggil untuk klarifikasi,” tegas politisi senior yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali tersebut.
Menindaklanjuti rekomendasi Pansus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik hotel.
Langkah ini diambil untuk mendalami validitas dokumen perizinan yang dimiliki pengembang.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk pendalaman dan klarifikasi. Kami ingin memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi riil di lapangan,” kata Rai Dharmadi.
Guna memastikan instruksi penghentian proyek berjalan efektif, pengawasan harian diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Gianyar.
Kasatpol PP Gianyar, Putu Yudanegara, menjamin anggotanya akan melakukan patroli rutin di Kecamatan Payangan.
“Kami akan cek lokasi setiap hari untuk memastikan tidak ada aktivitas pekerjaan (“curi-curi” pengerjaan). Anggota kami di kecamatan akan turun langsung memantau,” ucap Yudanegara.
Menanggapi keputusan tersebut, Humas JW Marriott, I Gusti Bagus Prayuta, menyatakan sikap kooperatif. Pihaknya menerima keputusan sidak dan akan segera meneruskan instruksi tersebut kepada jajaran manajemen pusat.
”Apa yang menjadi keputusan Pansus akan kami laksanakan. Kami akan laporkan hal ini ke manajemen terlebih dahulu terkait penghentian sementara,” ujarnya singkat.*** (dre)





