Prof Rumawan: Temuan Pansus TRAP DPRD Bali Butuh Eksekusi Nyata Pemda dan APH

Guru Besar bidang Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., (Balihotnews/red)
Guru Besar bidang Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memegang peran krusial dalam mengawal tata kelola pembangunan di Pulau Dewata. Namun, legislatif bukanlah lembaga super power yang bisa mengeksekusi setiap pelanggaran yang ditemukan.

​Guru Besar bidang Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan penataan ruang membutuhkan tindak lanjut nyata. Seluruh temuan Pansus harus segera dieksekusi oleh pemerintah daerah (eksekutif) selaku pemegang kewenangan dan Aparat Penegak Hukum (APH).

​”Pansus TRAP itu hanya melihat, menyeleksi, dan membongkar persoalan yang terjadi di lapangan. Setelah ditemukan pelanggaran, harus dicari siapa yang mengeluarkan izin dan instansi mana yang bertanggung jawab untuk diproses lebih lanjut,” ujar Prof. Rumawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (1/6/2026).

Berita Terkait:  KPK Apresiasi Pemprop Bali, Gubernur Koster Terima Penghargaan Kontribusi Teraktif Pelaksanaan SPI Pendidikan

​Menurut pakar Arsitektur Tradisional Bali ini, isu tata ruang, aset daerah, dan perizinan adalah benang kusut yang saling berkaitan. Ketika tata ruang sebuah bangunan terbukti bermasalah, maka aspek perizinan dan pihak yang membekinginya secara otomatis akan ikut terungkap.

​Oleh karena itu, ia meyakini bahwa rentetan pelanggaran yang mulai dibongkar Pansus TRAP saat ini baru sebatas fenomena gunung es dari permasalahan tata ruang Bali yang sebenarnya.

​Prof. Rumawan secara khusus menyoroti opini publik yang berkembang usai Pansus TRAP melakukan sejumlah inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan. Masyarakat kini menanti ujung dari temuan-temuan tersebut.

​Ia menilai tidak tepat jika seluruh tanggung jawab penyelesaian dibebankan ke pundak Pansus TRAP. Secara kelembagaan, Pansus hanya berwenang melakukan pengawasan dan pembongkaran fakta, bukan sebagai penindak hukum atau administratif.

Berita Terkait:  Cegah Krisis Air Bali, Wamenpar Ni Luh Puspa Tanam 12.500 Bambu di Lempuyang

​”Jangan memandang Pansus TRAP seperti pemadam kebakaran yang harus menyelesaikan semua persoalan sendirian (single fighter). Begitu ada temuan, harus ada gayung bersambut. Pemerintah dan instansi terkait harus segera merespons dan memprosesnya,” tegasnya.

​Tanpa adanya respons cepat dari pemerintah maupun APH, hasil kerja Pansus berpotensi jalan di tempat dan berhenti sebatas temuan di atas kertas.

​Bola Sudah di Depan Gawang

​Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama penyelesaian tata ruang Bali. Transparansi informasi kepada publik juga wajib dikedepankan agar tidak menimbulkan saling curiga di tengah masyarakat.

​Prof. Rumawan mengibaratkan kondisi saat ini seperti sebuah pertandingan sepak bola, di mana Pansus TRAP sudah berhasil menggiring bola hingga ke area penalti.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Serahkan Bantuan Sosial Korban Bencana, Bupati Satria Imbau Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau Panjang

​”Bola sudah berada tepat di depan gawang dan tinggal ditendang untuk mencetak gol, tetapi tidak ada respons. Wasit diam, penonton hanya melihat dan bertepuk tangan, akhirnya tidak ada hasil. Jangan sampai seperti itu. Semua pihak harus bergerak bersama,” ingatnya.

​Ke depan, temuan-temuan yang telah dibuka ke ruang publik harus menjadi pintu masuk yang sah bagi pemerintah daerah dan APH untuk melakukan penertiban. Hal ini mutlak dilakukan demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan kelestarian Bali di masa depan.*** (dre)

Berita Terkini