Sindikat Jual Data Pribadi Dibongkar Polda Bali, 6 Orang Diamankan, Ratusan Rekening Dicatut

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditreskrimsus dalam konferensi pers di Gedung Siber Polda Bali, Rabu (9/7/2025). (balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan data pribadi di wilayah Denpasar. Sebanyak enam orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12, Sesetan, Denpasar Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditreskrimsus dalam konferensi pers di Gedung Siber Polda Bali, Rabu (9/7/2025).

Kombes Ranefli menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (4/7/2025), mengenai aktivitas mencurigakan beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi warga, seperti KTP, KK, dan data rekening bank. Para pelaku diketahui menawarkan imbalan uang tunai antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada masyarakat yang bersedia membuat rekening bank atas nama mereka.

Berita Terkait:  ​Ditahan dan Sulit Lapor Polisi, Kuasa Hukum I Made Daging Seret Penyidik ke Propam Bali

“Dari penyelidikan tim kami yang dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kami temukan enam orang pelaku di lokasi. Mereka langsung kami interogasi, dan dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa mereka bekerja di bawah arahan tersangka utama berinisial CP,” ungkap Ranefli.

Para tersangka menggunakan modus mengumpulkan data pribadi dan membuka rekening bank dengan identitas orang lain. Data tersebut kemudian dikirimkan kepada CP, yang selanjutnya menyerahkannya kepada seorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja.

“Data-data tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal seperti investasi saham palsu, penampungan dana judi online, hingga penghindaran pajak. Mereka menerima bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per rekening,” jelas Ranefli.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali, Kejati Bali Tetapkan Direktur utama PT DWI Sebagai Tersangka

Adapun keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali adalah:

• CP (44 tahun, Surabaya) – pemilik dan koordinator

• SP (21 tahun, Denpasar) – admin dan marketing

• RH (43 tahun, Balikpapan) – marketing

• NZ (21 tahun, Situbondo) – marketing

• FO (24 tahun, Pontianak) – marketing

• PF (asal Buleleng) – marketing

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 90 unit handphone berbagai merek (15 diantaranya sudah teregistrasi mobile banking), 16 kartu ATM dan 2 buku tabungan, serta 5 buku catatan pesanan pelanggan.

Para pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Berita Terkait:  Sengketa Tanah Pura Balangan, Pihak Pengempon Siap Lapor Balik Eks Kepala BPN Bali

Kombes Ranefli menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. “Kami masih mengejar tersangka lain berinisial M yang saat ini diduga berada di luar negeri. Kami terus berkoordinasi untuk menelusuri jejak digital dan jaringan internasional ini,” tegasnya.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti KTP, KK, nomor rekening, maupun PIN ATM kepada pihak yang tidak dikenal.

“Jangan mudah tergiur iming-iming uang. Jaga baik-baik kerahasiaan data Anda agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Dirreskrimsus. (red)

Berita Terkini