Balihotnews.com l DENPASAR- Dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyidikan perkara pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung oleh PT. Danau Winata Indah (DWI), Kejati Bali menetapkan Direktur Utama PT DWI sebagai tersangka, pada Rabu tanggal 30 September 2026, pukul 17.20 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu SLD, selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.
Terhadap tersangka SLD dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: 2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.
Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pada Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah tentang Sewa Menyewa Atas Tanah Aset Penguasaan Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
2. Tujuan dari perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut adalah untuk memanfaatkan tanah Aset Pemerintah Provinsi Bali yang akan dimanfaatkan untuk usaha Pusat Perbelanjaan.
3. Perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
4. Pada Oktober 2014, Pemerintah Provinsi Bali memberikan peringatan kepada PT. Danau Winata Indah bahwa PT. Danau Winata Indah berkewajiban membangun usaha Pusat Perbelanjaan dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun. Namun pada kenyataannya sampai dengan Oktober 2014, PT. Danau Winata Indah belum dapat memenuhi kewajiban untuk membangun sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama. Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah objek perjanjian, ditemukan bahwa PT. Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerjasama, melainkan mengalihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa Kondotel dan/atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya.
5. Pada Agustus 2015, Tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah mengajukan Proposal Kerjasama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT. Asabri (Persero).
6. Pada Desember 2015, PT. Asabri melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 (seratus dua puluh lima) unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” yang dibangun di atas tanah bersertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
7. PT. Danau Winata Indah menjual 125 (seratus dua puluh lima) unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” kepada PT. Asabri dengan harga yang disepakati sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
8. Dengan telah keluarnya uang sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dari PT. Asabri kepada PT. Danau Winata Indah untuk pembelian 125 (seratus dua puluh lima) unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” tersebut, namun sampai dengan saat ini PT. Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 (seratus dua puluh lima) unit Kondotel kepada PT. Asabri, sehingga perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya Tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Adapun peran Tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerjasama dengan PT. Asabri, sehingga PT. Asabri mau untuk melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 (seratus dua puluh lima) unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” dengan harga sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Adapun Pasal yang disangkakan:
Kesatu:
Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Bhn)





