Balihotnews.com | MANGUPURA – Kehadiran fisik di kantor kini bukan lagi jaminan aman bagi rapor kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti aturan kedisiplinan terbaru, Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung menggelar inspeksi mendadak (sidak) jam kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (3/8/2026).
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai menilai pegawai dari dampak nyata pelayanan publiknya, bukan sekadar rutinitas datang dan pulang.
Sidak yang merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini tidak hanya menyasar kehadiran manual, tetapi juga kesiapan adaptasi digital para abdi negara.
Dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Badung, I Wayan Wijana, tim pemantau turun memantau fase uji coba sistem absensi mobile terbaru. Dalam inspeksi tersebut, ia turut didampingi oleh Kepala BKPSDM Badung I Wayan Putra Yadnya, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta jajaran pejabat terkait.
”Sidak ini bertujuan memastikan ASN menaati jam kerja, sekaligus mengecek langsung apakah mereka sudah mengunduh dan memasang aplikasi absensi mobile yang dikembangkan Dinas Kominfo,” tegas Wijana di sela-sela inspeksi.
Upaya mendisiplinkan pegawai ini dipastikan tidak akan berhenti pada sekadar teguran. Wijana menekankan, penegakan kedisiplinan dan pemantauan berlapis akan terus digenjot untuk merombak budaya kerja birokrasi agar lebih profesional.
Nantinya, rekam data dari aplikasi absensi mobile di gawai masing-masing ASN akan terintegrasi langsung dengan sistem e-Kinerja harian. Melalui integrasi digital ini, pelaporan aktivitas, kehadiran apel, hingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dapat diawasi serta dievaluasi secara lebih transparan.
SKP Jadi Penentu Utama Rapor ASN
Sejalan dengan penertiban jam kerja di lapangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung tengah mengebut persiapan penerapan sistem penilaian e-Kinerja secara menyeluruh.
Kepala BKPSDM Badung, I Wayan Putra Yadnya, menyebut sistem elektronik ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan agar benar-benar matang sebelum diimplementasikan secara resmi.
”Penyusunan sistem dilakukan secara komprehensif. Kami mempertimbangkan kesesuaian tupoksi ASN hingga merumuskan indikator penilaian yang objektif dan terukur. Tujuannya agar capaian kinerja nyata pegawai tergambar jelas,” ungkap Putra Yadnya.
Dengan berlakunya sistem baru ini, paradigma lama birokrasi akan sepenuhnya dipatahkan. Presensi atau kehadiran fisik di kantor tak lagi menjadi senjata utama yang menentukan tingginya nilai kinerja seorang ASN. Kehadiran kini telah bergeser fungsi, hanya menjadi indikator dasar untuk menilai aspek kepatuhan dan perilaku kerja.
Merujuk pada regulasi kepegawaian mutakhir, rapor atau predikat kinerja abdi negara kini murni diukur dari pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Artinya, kinerja ASN akan dievaluasi dari seberapa besar sumbangsih dan dampak nyata pekerjaan mereka terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Badung.*** (dre)








