Balihotnews.com | DENPASAR – Tim Opsnal Polsek Kuta menangkap INM (26), seorang petani asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang diduga menjambret kalung emas milik warga negara India di depan Motel Mexicola, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban Ghudaiya Ankit (26), warga negara India, yang kehilangan kalung emas seberat 25 gram kadar 22 karat dengan kerugian mencapai Rp75 juta.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan serangkaian penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Adi Saputra Jaya.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban sedang berjalan kaki menuju hotelnya di kawasan Seminyak.
Tiba-tiba korban dipepet dari arah belakang sebelah kanan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic berwarna hitam. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban dan langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Korban tidak berhasil mengejar pelaku dan mengalami kerugian sekitar Rp75 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku. Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Br. Dinas Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Pt Santhi Adnyana, S.H., kemudian bergerak menuju Karangasem untuk melakukan pencarian dan pemantauan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pemantauan, INM akhirnya diamankan saat bersembunyi di rumahnya di Br. Dinas Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DK 4081 XX serta satu buah baju lengan panjang berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, INM mengakui telah melakukan penjambretan barang berupa emas sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Kuta, khususnya di kawasan Seminyak.
Pada aksi pertama, pelaku mengaku berhasil mengambil satu buah kalung emas yang kemudian dijual seharga Rp20 juta. Pada aksi kedua, pelaku mengambil satu buah gelang emas dan menjualnya seharga Rp10 juta.
Sementara pada aksi ketiga, pelaku kembali mengambil satu buah kalung emas. Namun, saat melarikan diri, kalung tersebut terjatuh di jalan.
Pelaku mengaku barang hasil kejahatannya dijual kepada pedagang emas di pinggir Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami seluruh aksi yang dilakukan pelaku serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan lainnya. (alan).







