Balihotnews.com | DENPASAR – Langkah tegas diambil Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali. Proyek pembangunan kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di KEK Kura-Kura Bali resmi dihentikan sementara.
Keputusan ini diketuk usai tim Pansus TRAP menggelar inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi di Serangan, Denpasar Selatan, pada Kamis (23/4/2026).
Penyebabnya fatal. Tim menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan fakta riil di lapangan. Sorotan ini tertuju pada sengkarut proses tukar guling lahan mangrove yang tak kunjung beres.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan penghentian ini adalah buntut dari rentetan evaluasi lapangan. Sebelumnya, dewan juga telah turun ke wilayah Karangasem dan Jembrana untuk mengecek lahan pengganti.
Hasilnya, sejumlah kewajiban administrasi PT BTID terindikasi belum dipenuhi secara utuh.
“Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” tegas Dewa Rai.
Penutupan aktivitas difokuskan pada beberapa titik krusial. Di antaranya, proyek pembangunan marina serta kawasan yang dikenal sebagai area “mangkok”. Dua titik ini dinilai bermasalah dari sisi legalitas dan kelengkapan dokumen.
Langkah dewan ini langsung dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Aparat penegak perda ini turun menghentikan aktivitas di lokasi dan memastikan tak ada alat berat yang beroperasi selama masa penghentian.
Sertifikat Lahan Pengganti Nihil
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, membongkar temuan paling krusial di balik proyek ini. Ternyata, tidak ada bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang selama ini diklaim oleh perusahaan.
“Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami,” cecar Supartha.
Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini merekomendasikan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban fisik.
”Pertama, pemasangan garis pengaman Satpol PP di kawasan mangrove yang masuk wilayah Tahura Ngurah Rai,” tegasnya.
Polemik lahan ini makin benderang setelah Pansus TRAP menelusuri legalitas objek tukar guling di dua kabupaten lain. Di Karangasem, status hukum lahan pengganti terbukti belum jelas.
Kondisi serupa terjadi di Jembrana. Dari total kewajiban penyediaan 44 hektare lahan pengganti, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM). Luas totalnya pun baru sekitar 18,2 hektare, jauh dari kata genap.
Sebagai informasi, sengkarut tukar guling PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali ini merupakan ‘warisan’ proyek era 1990-an.
Kala itu, sekitar 82 hektare kawasan Tahura Ngurah Rai dialihfungsikan dengan dalih wilayah tersebut hanya berupa rawa yang tak bernilai ekonomis. Namun, setelah puluhan tahun berlalu, realisasi kewajiban penyediaan lahan penggantinya justru mangkrak dan penuh tanda tanya.*** (dre)








