Lindungi Identitas Budaya, Ranpergub SDM Bali Unggul Lolos Harmonisasi

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah (kanan) saat rapat harmonisasi Ranpergub SDM Bali Unggul dan pengelolaan domain geografis di Kantor Kemenkum Bali, Senin (18/5/2026). (Balihotnews/red)
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah (kanan) saat rapat harmonisasi Ranpergub SDM Bali Unggul dan pengelolaan domain geografis di Kantor Kemenkum Bali, Senin (18/5/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Upaya Pemerintah Provinsi Bali membentengi generasi muda dari gempuran budaya asing melalui penguatan kearifan lokal selangkah lagi resmi menjadi regulasi.

Langkah krusial ini dicapai setelah Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) Bali Unggul resmi lolos tahap pengharmonisasian di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Senin (18/5/2026).

​Kesepakatan yang berlangsung di Ruang Arjuna, Kanwil Kemenkum Bali, Renon, Denpasar ini tidak hanya membahas satu draf regulasi. Rapat tersebut juga menyetujui harmonisasi Ranpergub tentang Penugasan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara dalam Penyelenggaraan Nama Domain Tingkat Tinggi Geografis Bali.

​Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang membuka langsung pertemuan tersebut menegaskan urgensi dari proses harmonisasi ini. Menurutnya, tahapan ini merupakan instrumen wajib untuk menguji kualitas produk hukum daerah agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.

Berita Terkait:  Genjot Pendapatan Daerah, Bupati Satria Ajak OPD Tinggalkan Ego Sektoral dan Perkuat Kolaborasi 

​”Proses pengharmonisasian ini merupakan amanat undang-undang. Tujuannya agar setiap rancangan peraturan selaras dengan asas, hierarki, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” tegas Eem Nurmanah.

​Lebih jauh, ia memandang harmonisasi sebagai ruang konsolidasi antar-instansi guna menyamakan persepsi terhadap substansi hukum. Harapannya, regulasi yang kelak disahkan oleh Pemprov Bali dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

​Memasuki sesi pembahasan teknis yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, urgensi dari masing-masing aturan mulai dibedah secara mendalam.

​Terkait Ranpergub SDM Bali Unggul, aturan ini menempati porsi penting sebagai perlindungan bagi masyarakat dari masifnya penetrasi teknologi dan budaya populer luar.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Serahkan Bantuan Sosial Korban Bencana, Bupati Satria Imbau Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau Panjang

​Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan Disdikpora Provinsi Bali, Fajar Apriani, memaparkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal akan diintegrasikan secara langsung ke dalam sistem dan kurikulum pendidikan.

​”Pengelolaan SDM diarahkan untuk memperkuat jati diri, integritas, dan kompetensi masyarakat Bali agar adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa tercerabut dari identitas kedaerahannya,” urai Fajar.

​Sementara itu, bergeser pada Ranpergub kedua, fokus pembahasan diarahkan pada tata kelola aset digital daerah. Regulasi ini bakal memberi mandat kepada BUMD PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) untuk menjadi pengelola sekaligus penggerak komersialisasi Nama Domain Tingkat Tinggi Geografis.

​Kepala Bagian Perekonomian Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Provinsi Bali, Arya Agustini, menjelaskan rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Berita Terkait:  Cegah Krisis Air Bali, Wamenpar Ni Luh Puspa Tanam 12.500 Bambu di Lempuyang

​Menjelang akhir pertemuan, Tim Kerja I Kanwil Kemenkumham Bali turut memberikan sejumlah catatan analisis konsepsi dan saran penyempurnaan draf.

​Seluruh masukan konstruktif tersebut akhirnya diterima sepenuhnya oleh pihak pemrakarsa dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Dengan demikian, kedua draf Ranpergub resmi dinyatakan selesai diharmonisasi dan siap melaju ke tahapan pengesahan berikutnya.*** (dre)

Berita Terkini