Kemenhut Bantah Temuan DPRD Bali soal Dugaan Vila Ilegal di TNBB

Taman Nasional Bali Barat (Balihotnews/Dok. Kemenhut)
Taman Nasional Bali Barat (Balihotnews/Dok Kemenhut)

Balihotnews.com | JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI akhirnya buka suara merespons temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali soal dugaan keberadaan vila mewah ilegal di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Kemenhut menepis kabar tersebut dan memastikan aktivitas di kawasan itu sah dan berizin.

​Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan pemerintah sangat ketat mengawasi setiap pemanfaatan lahan di area konservasi yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi seperti TNBB.

​”Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan. Pemanfaatan di dalamnya melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan dalam pengawasan penuh pemerintah,” kata Ristianto dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).

Berita Terkait:  Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali "Bergerak dan Berbagi" Sasar Tiga Lokasi di Kabupaten Karangasem

​Ristianto menyebut, pengelolaan kawasan TNBB selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Kemenhut menjamin pariwisata alam di sana tak sekadar mengejar cuan, melainkan wajib menjaga keutuhan ekosistem flora dan fauna.

​”Pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi tetap melestarikan keanekaragaman hayati. Pengawasan juga terus kami perkuat,” tegasnya.

​Kemenhut berkomitmen mengelola TNBB secara transparan dan akuntabel. Manfaat ekonomi harus sejalan dengan fungsi utama kawasan sebagai benteng pelestarian alam.

​Berawal dari Sidak DPRD Bali

​Polemik ini mencuat ke publik usai Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran Menjangan, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (28/4/2026) lalu.

Berita Terkait:  Antisipasi Pemadaman Listrik di Nusa Penida, Pemkab Klungkung Koordinasi dengan PLN

​Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyebut ada 18 unit vila yang berdiri di lahan seluas 382 hektare di area hutan mangrove TNBB. Pihaknya menduga kuat resor tersebut melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

​Supartha yang juga seorang pakar hukum ini bahkan mengingatkan adanya ancaman pidana berat bagi pelanggar kawasan konservasi.

​”Pemilik vila bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Serta sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga kewajiban rehabilitasi mangrove,” urai Supartha.

​Menurutnya, perlindungan alam pesisir Bali adalah amanat konstitusi yang tak bisa ditawar. Regulasi daerah dengan tegas melarang perusakan zona lindung.

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Resmikan Pembangunan Co.Lab Brew di RSUD Klungkung

​”Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, dan merusak habitat alami,” pungkasnya.*** (dre)

Berita Terkini