Hadirkan Pergub Muatan Lokal Sebagai Investasi Peradaban, Gubernur Koster Jaga Roh dan Jati Diri Bali Lintas Generasi

Foto Ilustrasi: Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat bernilai Sad Kerthi dan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.Hadirkan Pergub Muatan Lokal Sebagai Investasi Peradaban, Gubernur Bali Jaga Roh dan Jati Diri Bali Lintas Generasi

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam menjaga identitas, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali ditengah tantangan globalisasi.

Pergub tersebut menegaskan bahwa pendidikan di Bali tidak hanya diarahkan pada peningkatan kualitas akademik dan daya saing global, tetapi juga sebagai fondasi pembangunan peradaban yang berakar kuat pada budaya Bali.

Melalui regulasi ini, Bahasa Bali, aksara, sastra, hingga filosofi Sad Kerthi dan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru 2025–2125 diwajibkan masuk dalam proses pembelajaran di sekolah formal maupun pendidikan berbasis masyarakat.

Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 disebut sebagai bentuk investasi peradaban untuk memastikan warisan budaya Bali tetap hidup dan diwariskan secara sistematis kepada generasi mendatang.

Berita Terkait:  Pesona Lemukih Eco Village Jadi Ruang Belajar Alam Sispala Wira Satya Mandala

“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, yaitu SDM Bali Unggul, yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Gubernur Koster.

Dalam Pergub tersebut, mata pelajaran muatan lokal dipisahkan menjadi dua mata pelajaran mandiri, yakni Mata Pelajaran Bahasa Bali yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra Bali, serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai Sad Kerthi, adat, dan visi pembangunan Bali jangka panjang.

Berita Terkait:  Mendiktisaintek Minta Kampus se-Indonesia Tak Ciptakan Banyak Prodi Baru 

Seluruh satuan pendidikan formal di Bali, mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK, diwajibkan memberikan pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit dua jam pelajaran setiap minggu. Bahasa Bali juga ditetapkan sebagai bahasa pengantar utama dalam proses pembelajaran kedua mata pelajaran tersebut.

“Proses pengajaran kedua mata pelajaran tersebut wajib menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar, dengan materi kearifan lokal yang diarusutamakan langsung ke dalam pembelajaran,” ungkap Gubernur Koster.

Pembelajaran Kearifan Lokal Bali dimulai sejak Kelas I dan II SD melalui metode tematik. Sementara pembelajaran Bahasa Bali secara terstruktur diberikan mulai Kelas III SD hingga Kelas VIII SMP. Pada Kelas IX SMP, fokus pembelajaran kembali diarahkan pada penguatan Kearifan Lokal Bali.

Sedangkan pada jenjang SMA/SMK sederajat, Bahasa Bali diajarkan pada Kelas X dan XI, sementara Kelas XII difokuskan pada pendalaman Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali.

Berita Terkait:  Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, BNNP Bali Gelar Bimtek Penggiat P4GN Bersama Gerakan Pramuka Kwarda Bali

Pergub ini juga memperkuat standar tenaga pengajar. Mata pelajaran Bahasa Bali wajib diampu guru profesional yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur maupun Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan masing-masing.

Tak hanya di lingkungan sekolah formal, regulasi ini juga mengakomodasi pembelajaran berbasis komunitas melalui Pasraman di Desa Adat, Sekaa, Sanggar, dan berbagai program kemasyarakatan lainnya yang didukung pedoman teknis resmi dari dinas terkait.

Pemprov Bali juga memastikan pelaksanaan Pergub akan disertai pembinaan, monitoring, evaluasi tahunan, hingga pelatihan kurikulum secara berkala. Pendanaan program dijamin melalui APBD serta sumber pendanaan sah lainnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi pembangunan Bali yang menempatkan kebudayaan sebagai ruh utama pembangunan daerah. Melalui Pergub Muatan Lokal, Bali menegaskan komitmennya untuk tetap maju dan modern tanpa kehilangan akar budaya dan identitasnya sendiri. (red).

 

 

 

Berita Terkini