Gubernur Koster Apresiasi DPRD Bali atas Persetujuan Penyertaan Modal Rp445 Miliar ke BPD Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Sidang Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 21 Januari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Provinsi Bali atas persetujuan penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk memperkuat peran BPD Bali dalam mendukung pembangunan dan menjaga perputaran ekonomi daerah agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam Sidang Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 21 Januari 2026.

Dengan penambahan penyertaan modal tersebut, total kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di PT BPD Bali kini mencapai Rp1,28 triliun atau setara 33,9 persen. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penyertaan sebelumnya hingga Desember 2025 sebesar Rp839,9 miliar.

Berita Terkait:  Cocok bagi Pemula! Simak 5 Ide Usaha Menarik dengan Modal Kecil dan Minim Pesaing

“Apabila Provinsi lain mengunci penyertaan modal di bank yang ditunjuk daerahnya masing-masing agar provinsinya menjadi pemegang saham paling tinggi, maka tidak demikian dengan Provinsi Bali, karena kita tidak perlu terlalu berambisi, mengingat fiskal yang dimiliki Provinsi Bali belum mampu melewati fiscal Kabupaten Badung,” ungkapnya.

Gubernur Koster menegaskan, ke depan Pemprov Bali bersama seluruh pemerintah kabupaten akan mendorong penguatan PT BPD Bali secara kolaboratif. Langkah tersebut mencakup peningkatan kesehatan bank, penguatan kapasitas kelembagaan, pembenahan internal, hingga peningkatan kompetensi dan kinerja agar mampu menangkap peluang baru secara progresif.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kebanggaan bagi krama Bali serta menjadi pijakan dalam implementasi kebijakan pembangunan ekonomi daerah pada masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Koordinator Pembahas DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, menilai penambahan penyertaan modal ini sebagai langkah strategis dan visioner dari Gubernur Bali.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terima Banggar DPR RI Dorong Dukungan APBN untuk Infrastruktur Strategis Bali

Menurutnya, kebijakan tersebut relevan dengan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada 7 November 2025 merilis tiga poin penting terkait penguatan perbankan nasional, termasuk rencana penghapusan kategori KBMI 1 bagi bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.

Kusuma Putra menjelaskan, kebijakan OJK tersebut bertujuan memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional agar bank-bank kecil dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Disisi lain, PT Bank BPD Bali melalui RUPSLB pada 12 September 2025 telah menyetujui perubahan anggaran dasar dengan menetapkan modal dasar menjadi Rp7 triliun. Penguatan permodalan ini bertujuan meningkatkan daya saing, kapasitas usaha, manajemen risiko, serta mendukung digitalisasi dan transformasi perbankan.

Menurutnya, langkah ini sekaligus menjawab berbagai tantangan industri perbankan nasional, mulai dari isu keamanan siber dan perlindungan data nasabah, persaingan dengan bank digital, hingga dukungan terhadap transisi ekonomi hijau.

Berita Terkait:  Beragam Media Promosi Offline untuk Memperkenalkan Produk dan Meningkatkan Penjualan 

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam ekosistem pembiayaan. Penguatan sektor perbankan sebagai kreditur perlu diimbangi dengan penguatan sisi debitur, khususnya pelaku usaha. Dalam konteks ini, keberadaan lembaga penjaminan kredit menjadi elemen penting.

Hal tersebut sejalan dengan pandangan Danantara Indonesia yang menilai penjaminan kredit berperan besar dalam mendorong kewirausahaan. Dengan perlindungan terhadap debitur, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk bangkit setelah mengalami kegagalan atau kebangkrutan. Penjaminan kredit pun dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem pembiayaan yang perlu direalisasikan oleh BUMD guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (red).

 

 

 

Berita Terkini