Gubernur Koster Ajak Peradi SAI Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC Peradi SAI Denpasar masa bakti 2026-2030 di Riverside Convention Center, Kota Denpasar, Sabtu, 22 Agustus 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong DPC Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam pembangunan dan penegakan hukum. Salah satu fokusnya adalah pendampingan hukum terhadap desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC Peradi SAI Denpasar masa bakti 2026-2030 di Riverside Convention Center, Kota Denpasar, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kepengurusan baru DPC Peradi SAI Denpasar dipimpin I Made “Ariel” Sudarsana, S.H., M.H. Ariel sebelumnya terpilih melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC Peradi SAI Denpasar, pada 3 Juli 2026.

“Tentu saja kita berharap nanti bisa bersinergi untuk pembangunan, terutama di bidang penegakan hukum,” kata Koster dalam sambutannya.

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

Gubernur Koster secara khusus menyinggung persoalan hukum yang berkaitan dengan lembaga desa adat, termasuk LPD. Menurutnya, keberadaan LPD harus mendapat perhatian serius karena memiliki kontribusi besar bagi perekonomian dan pembangunan masyarakat desa adat di Bali.

Gubernur Koster mengungkapkan Pemprov Bali tengah menyiapkan peraturan daerah baru berkaitan dengan LPD. Regulasi tersebut diarahkan untuk semakin memperkuat karakter LPD sebagai lembaga yang berakar pada desa adat dan hukum adat Bali.

Gubernur Koster menilai berbagai sistem dan kelembagaan adat yang diwariskan leluhur Bali merupakan kekayaan yang harus dimanfaatkan sekaligus diperkuat dalam pembangunan daerah.

Gubernur Koster berharap kolaborasi Pemprov Bali dengan Peradi SAI tidak berhenti pada gagasan, tetapi diwujudkan melalui program konkret yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

“Saya akan menunggu hasilnya nanti, supaya ada yang konkret untuk Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Harry Ponto menekankan kepengurusan Peradi SAI Denpasar harus semakin profesional tanpa meninggalkan etika maupun penghormatan kepada para senior.

“Organisasi yang sehat bukan organisasi yang sibuk mengganti yang lama dengan yang baru. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang menghormati seniornya, memberi ruang kepada generasi berikutnya dan membuat keduanya berjalan bersama,” kata Harry.

Harry juga mengapresiasi kepengurusan baru Peradi SAI Denpasar yang telah membangun komunikasi dengan Koster terkait kemungkinan pendampingan hukum terhadap desa adat dan LPD.

Menurutnya, advokat seharusnya tidak hanya hadir setelah muncul sengketa. Advokat juga perlu terlibat dalam pencegahan persoalan hukum melalui pendampingan dan legal audit.

Berita Terkait:  Kejati Bali Dalami Keterlibatan pihak ASABRI Kasus kondotel Rp100 Miliar 

“Advokat jangan hanya datang setelah ada masalah. Advokat juga harus mampu bekerja sebelum masalah timbul,” tegasnya.

Melalui legal audit, kata Harry, advokat dapat membantu mengidentifikasi risiko, memperbaiki tata kelola, serta mencegah masalah hukum sejak awal. Peradi SAI juga siap menyiapkan tenaga yang memiliki kompetensi apabila kerja sama pendampingan tersebut direalisasikan.

Harry meminta kepengurusan yang dipimpin Ariel menjadikan DPC Peradi SAI Denpasar bukan sekadar wadah organisasi profesi, tetapi rumah bagi advokat sekaligus organisasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bali. (red).

Berita Terkini