Diduga Rekayasa Yurisprudensi di Sidang Praperadilan, Gede Pasek dkk Dilaporkan ke Polda Bali

Tim kuasa hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office melaporkan Gede Pasek Suardika dan rekan-rekannya ke Polda Bali, Senin (2/3/2026). (Balihotnews/red).
Tim kuasa hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office melaporkan Gede Pasek Suardika dan rekan-rekannya ke Polda Bali, Senin (2/3/2026). (Balihotnews/red).

Balihotnews.com | DENPASAR – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berbuntut panjang. Sebanyak 12 advokat, termasuk pengacara kondang Gede Pasek Suardika, resmi dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menyesatkan proses peradilan dengan menyertakan yurisprudensi dan teori hukum yang diduga fiktif dalam persidangan.

Laporan tersebut teregister di Polda Bali pada Senin (2/3/2026). Pelapor adalah pensiunan asal Jimbaran, Kabupaten Badung, Drs. I Made Tarip Widarta, melalui kuasa hukumnya dari H2B Law Office yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan.

Harmaini menjelaskan, para advokat itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 278 tentang penyesatan peradilan, Pasal 291 terkait sumpah palsu, dan Pasal 391 mengenai pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa yang dipersoalkan terjadi dalam sidang pembacaan replik pada 2 Februari 2026 dan sidang kesimpulan pada 6 Februari 2026, dalam perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps di PN Denpasar.

Dugaan Yurisprudensi dan Teori Fiktif

Akar persoalan bermula saat tim kuasa hukum pemohon membacakan replik di hadapan hakim tunggal. Dalam replik tersebut, mereka mengutip tiga putusan pengadilan yang diklaim sebagai yurisprudensi untuk memperkuat argumentasi hukum.

Berita Terkait:  Sertijab Kabiddokkes Polda Bali, Kombespol Komang Tresna Resmi Gantikan Kombespol Komang Nurada

Ketiga putusan itu masing-masing disebut sebagai Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019.

Selain yurisprudensi, tim kuasa hukum pemohon juga mengutip teori hukum bertajuk Indivisibility of Legal Basis yang diklaim sebagai gagasan pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.

Namun, kubu termohon yang diwakili Ditreskrimsus Polda Bali menemukan kejanggalan. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, kutipan-kutipan yang dibacakan di persidangan tersebut tidak ditemukan dalam putusan aslinya. Bahkan, teori hukum yang dicatut dinyatakan tidak pernah ada.

“Tindakan para terlapor yang secara terang merekayasa kutipan yurisprudensi ini mencederai rasa keadilan. Seolah-olah memalsukan putusan pengadilan di ruang sidang adalah hal yang wajar,” tegas kuasa hukum termohon, I Ketut Winantra, S.H., dalam kesimpulan sidang praperadilan kala itu.

Dalih Era Digital dan AI

Menanggapi temuan tersebut, Gede Pasek Suardika sebelumnya mengakui adanya kekeliruan dalam pengutipan. Ia bahkan secara resmi meminta agar dalil tersebut dicabut dan tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal dalam sidang pembacaan kesimpulan pada 6 Februari 2026.

Berita Terkait:  Jambret Kalung Emas di Denpasar Barat, Pelaku Gagal Membawa Barang Korban

Gede Pasek berdalih kesalahan itu terjadi akibat kelalaian teknis di era digital. Ia menyebut kekeliruan tersebut sebagai kesalahan copy-paste dalam proses penyusunan dokumen hukum.

“Namanya digital ya, era AI sekarang, terjadi kesalahan copy pindah. Rencananya kami mengambil yurisprudensi dari Jurnal Lex Crimen. Manusia bisa salah, tapi kami gentle membatalkannya,” ujar Gede Pasek dalam sebuah wawancara.

Meski demikian, pihak pelapor menegaskan bahwa Jurnal Lex Crimen yang disebut-sebut sebagai sumber rujukan tidak pernah memuat ketiga putusan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Bantahan Terlapor: Kriminalisasi Profesi Advokat

Sementara itu, salah satu advokat terlapor, I Made “Ariel” Suardana, membantah keras laporan ke Polda Bali tersebut.

Dikonfirmasi terpisah pada Selasa (3/3/2026), Ariel menilai pelapor tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan pihak yang berperkara dalam sidang praperadilan.

Berita Terkait:  Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan

Ia menegaskan, kesalahan pengutipan dalam replik murni disebabkan oleh keterbatasan waktu penyusunan dokumen. Terlebih, dokumen tersebut telah direvisi dan dalil yang dipersoalkan sudah dicabut sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Ariel bahkan membandingkan kesalahan tersebut dengan kelalaian administratif yang kerap terjadi dalam praktik penegakan hukum.

“Polda juga mengakui pernah ada salah ketik dalam penetapan tersangka, tertulis 10 Desember 2022 padahal faktanya 10 Desember 2025. Salah ketik atau salah mengutip bukan tindak pidana. Kalau begitu, berapa banyak skripsi, tesis, dan disertasi yang harus dipidana karena salah kutip?” ujarnya.

Ia menambahkan, yurisprudensi yang dipersoalkan tidak pernah diajukan sebagai alat bukti resmi dan tidak digunakan oleh hakim tunggal sebagai dasar pertimbangan putusan. Karena itu, unsur penyesatan peradilan yang dituduhkan dinilai tidak terpenuhi.

“Menurut saya, laporan ini merupakan bentuk pengalihan isu, upaya kriminalisasi, dan berpotensi merusak tatanan hukum terkait hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat,” pungkas Ariel.*** (dre)

Berita Terkini