Dugaan Korupsi KEK Kura-Kura Bali, ARUKKI Resmi Lapor KPK dan Kejagung

Desain masterplan megaproyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang membentang di pesisir Pulau Serangan, Denpasar. (Balihotnews/istimewa)
Desain masterplan megaproyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang membentang di pesisir Pulau Serangan, Denpasar. (Balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Proyek megah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar, diterpa angin kencang. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menyeret dugaan korupsi, manipulasi lahan, hingga perusakan ekosistem mangrove di proyek tersebut ke meja Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Laporan aduan tersebut secara resmi diajukan pada Senin (11/5/2026). Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, mengendus adanya indikasi kuat kejahatan korporasi, penyalahgunaan wewenang birokrasi, hingga dugaan suap di balik mulusnya penerbitan izin di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.

​“Laporan ini kami sampaikan karena ada dugaan manipulasi administrasi pertanahan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, kerusakan ekologis mangrove Bali juga menjadi perhatian krusial kami,” tegas Munari dalam keterangan resminya di Denpasar, Selasa (12/5/2026).

​Setelah menyambangi Kejagung dan KPK, ARUKKI berencana memperluas desakan dengan menyerahkan dokumen serupa kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali demi memperketat pengawasan di daerah.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah dalam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

​Tiga Pihak Jadi Sasaran Laporan

​Dalam dokumen setebal sembilan halaman yang diserahkan ke penegak hukum, ARUKKI secara spesifik membidik tiga pihak yang dinilai bertanggung jawab.

​Pertama, PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK Kura-Kura Bali. Perusahaan ini dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas reklamasi yang merusak kawasan pelindung pesisir mangrove.

​Kedua, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali beserta kantor pertanahan di bawahnya. Institusi ini diduga melakukan malapraktik administratif, manipulasi verifikasi tata ruang, hingga menerima gratifikasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area konservasi yang terlarang untuk dikomersialkan.

​Ketiga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali. Dinas ini dinilai menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan yang masih berstatus sengketa ekologis.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan audit silang ARUKKI, salah satu kejanggalan terbesar berada pada kewajiban tukar guling kawasan Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektare yang dipakai oleh proyek.

Berita Terkait:  17 Bukti Jadi 'Senjata', Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Bongkar 'Dosa' Penyidik

​Lahan kompensasi seluas 40,2 hektare yang berlokasi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, diduga berstatus fiktif alias “bodong”. Lahan pengganti tersebut dinilai tidak memiliki fungsi ekologis yang sepadan untuk menggantikan hilangnya kawasan mangrove.

​Lebih jauh, dari kewajiban 44 hektare lahan pengganti di Kabupaten Jembrana, dilaporkan baru 18,2 hektare yang terealisasi. Ironisnya, legalitas sertifikat hingga titik koordinat hamparan lahan tersebut masih kabur. ARUKKI menuding kondisi ini sengaja direkayasa agar proyek seolah-olah taat aturan dan bisa terus berjalan.

​Pelanggaran fatal lainnya adalah dugaan terbitnya SHGB dan izin pembangunan marina tepat di zona inti ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.

​“Kalau benar kawasan konservasi mangrove diterbitkan SHGB untuk kepentingan komersial, maka ini persoalan serius yang harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai kawasan konservasi Bali dikorbankan demi bisnis,” tambah Munari.

​Desak Telusuri Aliran Dana

​Berbekal UU Pemberantasan Tipikor, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, ARUKKI mendesak penyidik KPK dan Kejagung untuk segera melakukan penelusuran aliran dana proyek (follow the money). Langkah ini krusial untuk membongkar dugaan pencucian uang dan suap lintas instansi.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

​Mereka juga menuntut pembekuan SHGB yang bermasalah, pencabutan izin marina, penyitaan aset korporasi perusak lingkungan, hingga kewajiban pemulihan total ekosistem mangrove Serangan yang kini menjadi ancaman nyata bagi nelayan lokal.

​Merespons polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kabid I Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Hesty Sagiri, menepis adanya kelalaian di instansinya. Ia mengklaim dokumen tukar menukar lahan sudah dinyatakan lengkap.

​“Kalau soal sejarah tanah pengganti kami tidak tahu. Yang jelas, tanah penggantinya sesuai daftar nama yang dikeluarkan oleh BTID dan BPN Kabupaten Jembrana serta Karangasem,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

​Hesty menegaskan bahwa status tanah penukar murni menjadi wewenang pemohon dan BPN selaku lembaga yang berwenang mencabut hak kepemilikan.

​Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Eko Prianggodo, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tudingan manipulasi sertifikat ini hingga berita diturunkan.***

Berita Terkini