Balihotnews.com | JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus mematangkan langkah strategis untuk menuntaskan persoalan sampah. Lewat kerja sama lintas wilayah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek PSEL Denpasar Raya ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pemkot Denpasar. Penandatanganan PKS dilakukan bersama Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
”Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya konkret Pemkab Badung dalam mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan. Pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan dengan cara konvensional,” kata Adi Arnawa usai acara penandatanganan.
Menurutnya, inovasi berbasis teknologi sangat mendesak diterapkan di Bali. Tujuannya agar tumpukan sampah tak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan berubah menjadi sumber daya energi baru.
”Sebagai kawasan pariwisata, Kabupaten Badung akan selalu menghadapi tantangan volume sampah yang terus meningkat. Diperlukan solusi yang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang,” tegas bupati asal Pecatu, Kuta Selatan tersebut.
Pemkab Badung, lanjut Adi Arnawa, siap mendukung penuh percepatan realisasi proyek PSEL ini. Sinergi dengan pemerintah pusat dan swasta akan terus dikebut, mulai dari penyiapan regulasi hingga urusan kesiapan lahan.
Sebagai informasi, fasilitas PSEL Denpasar Raya ini rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare. Lokasinya berada di kawasan Pelindo, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (dekat Pelabuhan Benoa).
Infrastruktur pengolahan sampah ramah lingkungan ini disiapkan untuk menampung dan mengolah volume sampah dari kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).
Turut hadir dalam penandatanganan ini Menko Pangan Zulkifli Hasan beserta jajaran Kabinet Merah Putih, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta sejumlah kepala daerah lainnya. Hadir pula perwakilan BUPP pengelola PSEL, yakni Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. dan Wangneng Environment Co. Ltd.*** (dre)








