Bule Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, ‘Nyambi’ Jadi Manajer Klub Pakai Visa Turis

Seorang WNA Prancis berinisial KJB (tengah), dikawal petugas Imigrasi Ngurah Rai, sebelum dideportasi ke Paris, pada Senin, 3 November 2025. (Balihotnews/Ist).
Seorang WNA Prancis berinisial KJB (tengah), dikawal petugas Imigrasi Ngurah Rai, sebelum dideportasi ke Paris, pada Senin, 3 November 2025. (Balihotnews/Ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja di sebuah klub malam di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Perempuan berusia 32 tahun itu seharusnya hanya berwisata menggunakan Visa on Arrival (VOA), namun kedapatan bekerja sebagai Sales Manager dengan penghasilan mencapai sekitar Rp 20 juta per bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan proses deportasi dilakukan pada Senin, 3 November 2025, menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.

“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum secara profesional serta humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar Winarko dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Berita Terkait:  Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos Polda Bali Amankan 5 Pelaku

KJB diketahui bekerja di sebuah klub malam di kawasan Tibubeneng, Badung. Saat pemeriksaan, ia mengaku menggunakan VOA karena izin tinggal terbatas (KITAS) untuk kerjanya masih dalam proses pengurusan.

Namun, menurut Winarko, tindakan tersebut tetap melanggar aturan. Sesuai Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi.

Selain izin tinggalnya dicabut, KJB juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, yang membuatnya tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses deportasi dilakukan oleh tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Berita Terkait:  Penumpang KMP Cemerlang 55 Jatuh di Perairan Pelabuhan Gilimanuk 

Winarko menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing mematuhi aturan keimigrasian Indonesia,” tegasnya.*** (dre)

Berita Terkini