Balihotnews.com | DENPASAR – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar Kombes Pol Leo Dedy Defretes memperingatkan bagi wisatawan mancanegara (wisman) di Bali dilarang membawa ganja atau narkotika jenis apa pun dengan dalih aturan legalisasi di negara asalnya.
Peringatan ini disampaikan Leo di sela pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Denpasar Selatan pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Ia menegaskan, hukum Indonesia tidak bisa ditawar.
”Bali adalah bagian dari Indonesia yang aturan undang-undangnya tegas terhadap pelarangan penggunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Leo.
Mantan Kapolres Badung ini menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang ketat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam beleid tersebut, ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I.
Menurut Leo, edukasi ini penting karena banyak turis yang berasal dari negara dengan kebijakan narkotika longgar. Ia meminta bule yang berlibur ke Bali tidak menyamakan hukum Indonesia dengan negara asal mereka.
Apalagi, larangan di Indonesia tidak hanya sebatas penggunaan ilegal, tetapi mencakup larangan memproduksi, menjual, menjadi perantara, hingga mengimpor dan mengekspor narkotika.
”Pelajari dulu, ketahui dulu aturan tentang golongan-golongan jenis narkotika. Di beberapa negara mungkin membolehkan, tetapi di Indonesia peredaran maupun penggunaannya secara ilegal tegas dinyatakan dilarang,” ujarnya.
Sanksi pidana yang menanti para pelanggar aturan ini sangat berat. Lulusan Akpol 2002 ini membeberkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika di Indonesia bisa mencapai 20 tahun bui hingga kurungan penjara seumur hidup.
Karena itu, wisatawan diimbau untuk selalu memastikan barang bawaan mereka bersih dari barang haram selama berada di Bali. Pencegahan ini menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga ekosistem pariwisata Pulau Dewata yang aman dan nyaman.
”Supaya wisatawan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak membawa kebiasaan atau anggapan hukum dari negara lain untuk membenarkan tindakan yang dilarang di Tanah Air,” tandas Leo.*** (dre)







