Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

Sidang lanjutan praperadilan eks Kepala BPN Bali melawan Polda Bali beragendakan duplik dan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/10/2026). (Balihotnews/red)
Sidang lanjutan praperadilan eks Kepala BPN Bali melawan Polda Bali beragendakan duplik dan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/10/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Sidang praperadilan mantan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, melawan Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (9/10/2026) memanas. Tiga ahli yang dihadirkan kubu pemohon blak-blakan mengungkap adanya sinyal kriminalisasi dan dugaan cacat prosedur di balik penetapan tersangka sekaligus penahanan mantan pejabat tersebut.

​Di hadapan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana, kubu Made Daging memboyong amunisi penuh untuk menguliti keabsahan langkah penyidik Polda Bali.

Mereka adalah pakar hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, pakar ilmu pemerintahan Dr. Frans Dione, serta ahli linguistik forensik Undiksha Kadek Wirawahyuni.

​Menelisik lebih jauh, Prof. Suparji menyoroti penetapan tersangka yang dinilai sarat kecacatan yuridis maupun formil. Ia secara tajam mengendus aroma kriminalisasi. Musababnya, Daging dilaporkan hingga tiga kali ke pihak berwajib dengan objek perkara yang sama.

​Laporan pertama diketahui kandas. Laporan kedua berujung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Daging memenangi praperadilan. Kini, jerat pidana kembali dipasang pada laporan ketiga dengan dalil dugaan surat palsu.

​”Tahapan administratif tidak pernah dilalui. Beliau (Made Daging) sampai hari ini tidak pernah menerima sanksi administratif, tapi tiba-tiba dipidanakan. Ini jelas membahayakan,” tegas Prof. Suparji di ruang sidang.

Berita Terkait:  Penyidik Kasus Sabu di Jimbaran Dilaporkan ke Propam Gegara Abaikan Rehab

​Lebih lanjut, pakar hukum pidana ini menilai penahanan Daging menabrak syarat objektif Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penyidik disebut luput mencantumkan alasan faktual secara rinci sebagai dasar penahanan.

​Pandangan ini berkelindan dengan analisis Kadek Wirawahyuni. Sang ahli linguistik membedah frasa “jika” pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru. Menurutnya, aturan teranyar tersebut menutup rapat ruang asumsi subjektif dari penyidik.

​”Penahanan baru bisa dilakukan ‘jika’ tersangka memenuhi persyaratan tertentu secara faktual, bukan sekadar kekhawatiran,” urai Kadek.

​Dari kacamata tata negara, Dr. Frans Dione memaparkan bahwa sengketa yang bersinggungan dengan keputusan tata usaha negara semestinya diuji lebih dulu melalui mekanisme keberatan administratif hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ranah pidana, menurutnya, bukan jalan pintas.

​Sentilan Tajam untuk Penyidik

​Senada dengan para ahli, tim kuasa hukum pemohon melontarkan kritik keras. Gede Pasek Suardika (GPS) menyindir penyidik Polda Bali yang dinilai masih tersandera pola pikir lama. Ia menyebut surat penahanan kliennya sekadar hasil copy-paste isi pasal tanpa adanya bukti tindakan riil.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Usir 9 Bule Nakal, Ada yang Nyamar Jadi Investor hingga Buka Praktik di Canggu

​”Kalau Pak Daging mangkir panggilan dua kali atau ketahuan beli tiket kabur di bandara, baru penahanan bisa dilakukan. Harus ada peristiwa nyatanya,” sentil mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

​Anggota tim hukum lainnya, I Made ‘Ariel’ Suardana, menambahkan bahwa proses hukum berulang ini melanggar asas ne bis in idem. Daging terus dihantui ketidakpastian hukum selama tiga tahun berturut-turut.

​”Saya advokat 25 tahun, Pak Gede Pasek juga, dan Prof Suparji sudah 800 kali jadi ahli, baru pertama kali kami melihat kasus ‘akrobatik’ seperti ini,” imbuh Ariel.

​Polda Bali Patahkan Dalil Pemohon

​Gelombang tudingan dari kubu pemohon langsung ditepis keras oleh pihak termohon. Ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Bali, Dr. Dewi Bunga, menarik batas tegas kewenangan pengadilan.

​Mengacu pada Perma Nomor 4 Tahun 2016, dosen UHN I Gusti Bagus Sugriwa itu menjelaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil—seperti pemenuhan minimal dua alat bukti—bukan membedah materi pokok perkara.

Berita Terkait:  ​Ditahan dan Sulit Lapor Polisi, Kuasa Hukum I Made Daging Seret Penyidik ke Propam Bali

​Mengaminkan pendapat tersebut, Kuasa Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan penetapan tersangka Made Daging murni berpijak pada kecukupan dua alat bukti, bukan sekadar tafsir dan asumsi ahli.

​Gatra juga menangkis klaim pemohon mengenai perkara yang dituding diulang-ulang. Ia membeberkan fakta bahwa kasus terdahulu yang dihentikan menggunakan sangkaan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan wewenang. Sementara kasus saat ini murni berpijak pada Pasal 391 dan 392 terkait dugaan pemalsuan surat.

​”Di situlah perbedaannya. Perkara terdahulu dihentikan karena undang-undang yang baru tidak lagi mengatur pasal tersebut. Selain itu, pelapor dan Laporan Polisi (LP) dalam perkara saat ini juga sangat berbeda,” pungkas Gatra menampik dalil ne bis in idem.

​Kini, nasib keabsahan status tersangka dan penahanan I Made Daging sepenuhnya berada di tangan Hakim Kadek Dedy Arcana. Palu keadilan akan menimbang seluruh fakta, alat bukti, serta adu dalil para pakar di meja hijau.*** (dre)

Berita Terkini