Balihotnews.com | DENPASAR – Tim penasihat hukum terdakwa kasus narkoba, Rivaldi alias RU (30), mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik kepolisian ke Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan ini dilayangkan buntut dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang mengabaikan permohonan rehabilitasi bagi kliennya.
Fakta ini menyeruak dalam sidang keempat beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026). Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, deretan kejanggalan mulai dari prosedur penangkapan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ikut dikuliti tim kuasa hukum.
Abaikan Hak Tersangka, Berujung Laporan Propam
Di balik meja hijau, tim pengacara yang digawangi Hendrik T. Selan, Erych W. Sohat, dan Timoteus Mordan menyoroti mandeknya surat permohonan keluarga. Padahal, pihak keluarga telah melampirkan jaminan resmi agar Rivaldi direhabilitasi karena diyakini murni sebagai pecandu.
Erych Sohat membeberkan, surat permohonan itu ibarat bertepuk sebelah tangan. Tidak ada secarik pun surat balasan atau respons resmi dari meja penyidik kepolisian.
”Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam. Ini berkaitan erat dengan hak keluarga untuk mendapat kejelasan dan transparansi informasi,” tegas Erych usai persidangan.
Bukan sekadar urusan rehab yang memicu kecurigaan. Dalam penelusurannya, tim hukum juga menemukan jurang perbedaan antara pengakuan tertulis Rivaldi kepada sang ibu, dengan keterangan yang tertuang rapi di BAP.
Kondisi ini memantik dugaan adanya tekanan selama proses penyidikan. Oleh karena itu, kuasa hukum mendesak Majelis Hakim agar sudi menghadirkan penyidik secara langsung ke ruang sidang. Tujuannya satu, yakni menguji kebenaran materi BAP secara terbuka.
Dugaan Cacat Prosedur Penangkapan
Narasi persidangan kian memanas ketika Timoteus Mordan membeberkan kronologi penangkapan yang dinilai sarat kecacatan prosedur. Rivaldi diketahui ditangkap saat memenuhi panggilan terdakwa lain, Ervin (28), ke rumahnya di Jalan Kalpataru I, Jimbaran, Badung.
Namun kejanggalan muncul di sini. Saat Rivaldi baru memijakkan kaki di lokasi, polisi sudah bersiaga penuh. Barang bukti sabu juga sudah ditemukan lebih dulu di dalam kawasan rumah Ervin.
”Rivaldi belum masuk ke rumah Ervin, tapi barang bukti sudah ditemukan. Artinya, penguasaan barang bukti oleh klien kami itu tidak ada. Pengenaan Pasal 114 terkait pengedar sangat tidak relevan disematkan kepadanya,” papar Timoteus.
Lebih jauh, ia menyoroti proses penggeledahan yang disebut menabrak aturan hukum, lantaran tidak disaksikan oleh pihak-pihak terkait (aparat desa setempat).
Kalaupun polisi menemukan alat isap (bong) di rumah Rivaldi, Timoteus menyebut temuan itu justru mengukuhkan status kliennya sebagai pemakai, bukan pengedar. Ia pun mendesak agar berkas perkara kedua terdakwa dipisah (displitzing) agar porsi kesalahan masing-masing terlihat terang.
Misteri Sabu ‘Tempelan’ dan Tes Urine Negatif
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari, pusaran kasus ini bermula pada Senin (13/4/2026). Ervin dan Rivaldi disebut patungan uang Rp 700 ribu untuk menebus sabu dengan sistem tempel di kawasan Pura Batu Pageh, Ungasan.
Total ada dua paket sabu dengan berat bersih 0,23 gram yang diamankan. JPU lantas mendakwa keduanya dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang peredaran dan permufakatan jahat.
Menariknya, ada satu paradoks besar dalam dakwaan ini. Meski dicap sebagai pengedar, hasil tes urine kedua terdakwa justru menunjukkan hasil negatif narkotika maupun psikotropika saat penangkapan terjadi.
Teka-teki rentetan kejanggalan kasus sabu Jimbaran ini akan kembali diuji pekan depan. Sidang lanjutan dijadwalkan bergulir pada Kamis (8/10/2026), dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat tambahan dari kubu terdakwa.*** (dre)








