UMP Bali Harus Naik, GMNI Tepis Isu PHK dan Eksodus Pekerja

Kepala Biro Kajian DPC GMNI Denpasar, Janitra Rad Winatha. (Balihotnews/red)
Kepala Biro Kajian DPC GMNI Denpasar, Janitra Rad Winatha. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali kembali memanas. Kekhawatiran soal ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan eksodus pekerja dari luar daerah selalu jadi tameng klasik untuk menahan kenaikan upah pekerja.

​Kepala Biro Kajian DPC GMNI Denpasar, Janitra Rad Winatha, mengkritik keras narasi ketakutan yang terus diulang tiap tahun tanpa pembuktian tersebut. Menurutnya, kesejahteraan pekerja tak seharusnya dikorbankan.

​”Kalau kita mau bicara PHK dan migrasi, tunjukanlah dengan terang dan jelas. Jangan ketakutan itu terus dipakai untuk menahan hak pekerja atas upah yang layak,” tegas Janitra di Denpasar, Kamis (17/9/2026).

​Pernyataan ini merespons pandangan Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ajus). Sebelumnya, politisi Golkar itu menyebut kenaikan UMP harus terukur agar tak memicu PHK dan menggerus kelangsungan usaha.

​”Kalau UMP naik menjadi Rp 5,2 juta dan pengusaha tidak mampu membiayai, dampaknya adalah PHK. Manfaat kenaikan upah hanya akan menjadi kenikmatan sesaat karena tergerus kenaikan harga,” ujar Ajus di Gedung DPRD Bali, Selasa (15/9/2026) lalu.

Berita Terkait:  Kejanggalan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Diungkap di Sidang, Polda: Kita Jawab Besok
​Amanat Konstitusi dan Tumbuhnya Ekonomi Bali

​Janitra memaparkan, hak pekerja atas penghidupan layak dijamin tegas oleh UUD 1945. Hal ini semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Negara dituntut hadir sebagai welfare state untuk mendistribusikan hasil pertumbuhan ekonomi secara adil.

​Apalagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Bali pada triwulan II 2026 tumbuh impresif di angka 5,78 persen secara tahunan, mengungguli rata-rata nasional. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi motor utama dengan kontribusi 21,91 persen.

​Di sisi lain, UMP Bali 2026 diketahui naik 7,04 persen menjadi Rp 3.207.459. Angka ini harus berhadapan langsung dengan laju inflasi Bali yang menyentuh 3,45 persen pada Agustus 2026.

Berita Terkait:  PPN Pengambengan Dibangun Rp1,2 Triliun, Gubernur Koster: Jadi Pusat Ekonomi Baru Bali

​”Yang harus dilihat bukan hanya berapa persen upah naik, tetapi apakah pekerja benar-benar punya kemampuan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Janitra.

​Mitos PHK Otomatis dan Migrasi

​GMNI juga menepis anggapan bahwa upah naik otomatis berujung PHK. Berbagai literatur riset ketenagakerjaan menunjukkan perusahaan memiliki banyak instrumen adaptasi, mulai dari efisiensi operasional hingga peningkatan produktivitas.

​Terkait kekhawatiran migrasi pekerja luar daerah ke Bali akibat tingginya UMP, Janitra menilai hal itu keliru. Perpindahan penduduk lebih banyak dipicu oleh ketimpangan pembangunan. Alih-alih menekan upah pekerja Bali, pemerintah semestinya memperbaiki manajemen kependudukan dan layanan publik.

​”Kalau kenaikan upah membuat Bali menjadi lebih menarik bagi pekerja, itu bukan berarti upah harus ditekan. Jangan persoalan migrasi justru diselesaikan dengan membuat pekerja menerima upah yang lebih rendah,” tuturnya.

Berita Terkait:  Peradah Bali Usul Pemecah Antrean Pos Kesehatan dan Dedak Aparat Tindak Tegas Penimbun BBM

​Lebih jauh, persoalan upah di Bali tak cukup hanya mengacu pada satu angka UMP. Saat ini terdapat empat lapis standar upah minimum di Bali, termasuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

​Sebagai perbandingan, pekerja hotel bintang empat dan lima di Badung berhak menerima UMSK sebesar Rp 3.828.912. Janitra mendesak instrumen sektoral ini diberlakukan secara nyata dan konsisten di seluruh kabupaten/kota di Bali.

​Perlindungan juga harus diperluas. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib dilindungi oleh struktur dan skala upah perusahaan, sementara pekerja sektor informal juga butuh payung kebijakan yang jelas.

​”Pekerja bukan sekadar penerima upah, mereka bagian dari proses yang menciptakan pertumbuhan ekonomi. UMP Bali harus naik, pekerja harus dilindungi secara nyata bukan sekadar asumsi belaka,” pungkas Janitra.***

Berita Terkini