Pelatih MMA Asal Bangli Ditangkap di Denpasar: Simpan Ekstasi, 5 Senpi, dan Puluhan Amunisi

Polisi membeberkan ragam senjata api ilegal dan amunisi hasil sitaan dari rumah tersangka ARMP di Denpasar Timur. (Balihotnews/red)
Polisi membeberkan ragam senjata api ilegal dan amunisi hasil sitaan dari rumah tersangka ARMP di Denpasar Timur. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Nasib nahas menimpa seorang pelatih Mixed Martial Arts (MMA) sekaligus pengawal pribadi (bodyguard) di kawasan Canggu berinisial ARMP (30). Pria asal Kintamani, Bangli ini ditangkap jajaran Polresta Denpasar lantaran kepemilikan ekstasi, namun polisi justru dikejutkan dengan temuan ‘gudang’ senjata api ilegal di rumahnya kawasan Penatih, Denpasar Timur pada Sabtu (1/8/2026) petang.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat digerebek di teras rumahnya di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, petugas menemukan satu paket serbuk dan tablet ungu yang identik dengan ekstasi.

​”Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pelaku ARMP mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang.

Berita Terkait:  Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul setelah Buron 880 Hari

Namun, penggeledahan yang awalnya hanya menyasar barang haram itu justru berujung pada temuan mencengangkan. Saat menyisir bagian dalam rumah, petugas tidak menemukan sisa narkoba lain, melainkan tumpukan senjata api yang disembunyikan pelaku.

Tak main-main, dari dalam rumah pelatih bela diri ini, polisi menyita lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, satu buah magasin, dan 33 tabung gas CO2.

Selain itu, ditemukan pula puluhan amunisi aktif berbagai ukuran. Rinciannya meliputi 55 butir peluru kaliber .38, lima butir peluru kaliber .78, dua butir peluru 9 mm, satu butir peluru .32 ACP, lima butir peluru hampa 8 mm, serta dua butir peluru kaliber .22 LR.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

Di hadapan penyidik, ARMP berdalih bahwa belasan senjata berserta amunisi tersebut bukanlah miliknya. Ia beralasan hanya menerima titipan dari beberapa orang untuk direparasi.

​”Pelaku mengaku memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada tahun 2016 hingga 2018,” jelas Iptu Gede Adi.

Atas temuan eskalatif ini, Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar. Kasus ini tak lagi sekadar perkara narkoba, melainkan merembet pada kejahatan kepemilikan senjata api ilegal.

Kini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri jejak pihak-pihak misterius yang menitipkan senjata mematikan tersebut kepada pelaku, sekaligus memastikan legalitas dan asal-usulnya.***

Berita Terkait:  Kuta Selatan Mati Air Sepekan, BEM Unud Sentil Janji Politik Bupati Badung Adi Arnawa

Berita Terkini