35 WN India Didakwa Operasikan Situs Judi Daring di Bali

Sebanyak 35 warga negara asing asal India  didakwa mengoperasikan perusahaan judi daring (online) berskala internasional menggunakan dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.

Balihotnews.com l DENPASAR- Sebanyak 35 warga negara asing asal India  didakwa mengoperasikan perusahaan judi daring (online) berskala internasional menggunakan dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Ni Made N Lumisensi menguraikan para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi online sekaligus menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Ke-35 terdakwa tersebut yakni Piyush Sharma, Abhishek Sharma, Govind Singh, Mahaveer Prasad Bhadu, Akash Singh, Ankit, Dharamveer Singh Tanwar, Mohamad Nadim Mohamad Aslam Shaikh, Bhawani Singh, Surendra Singh, Hardeep, Balveer Singh, Sagar Bhati, Yashwant Singh, Kishan Singh, Vinay, Sahil Singh, Rohit Sharma, Ankit Vairagi.

Selain itu, Pankaj Chand Ramola, Sahil, Amit Soni, Manish Kumar Sharma, Parag, Lalit Kumar Chobisa, Vikram Singh, Yash Sony, Jitendra Gaur, Manpreet Singh, Ajay Kumar Sharma, Jitendra Kumar Upadhyay, Sunil Kumar, Arman Singh Brar, Gourav, dan Yash Raj Singh Gaur.

Praktik perjudian online tersebut terungkap berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026.

Saat itu, petugas menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs perjudian online menggunakan nomor kontak India.

Hasil penelusuran digital mengarah pada sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. “Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian online yang menyasar masyarakat umum,” kata JPU.

Berita Terkait:  5 Rekomendasi Villa Mewah Suguhkan Pemandangan Indah di Uluwatu dengan Berbagai Fasilitas dan Aktivitas

Pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Ditres Siber Polda Bali melakukan penggeledahan di vila tersebut dan mengamankan 17 WNA India.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan masing-masing memiliki pembagian tugas berbeda mulai dari operator deposit, operator penarikan dana (withdraw), hingga admin yang bertugas mempromosikan situs melalui media sosial. Jaksa menyebut terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional perusahaan tersebut.

Ia diduga mengatur seluruh kebutuhan operasional, termasuk penyediaan laptop, telepon genggam, jaringan internet, hingga pembagian tugas kepada para operator.

“Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi online kepada masyarakat umum,” ungkap JPU.

Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi operasi kedua di sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 18 WNA India yang tengah mengoperasikan sistem perjudian online dengan pola kerja serupa. Mereka juga bertugas sebagai operator deposit maupun withdraw menggunakan sejumlah komputer dan telepon seluler.

Berita Terkait:  Pemogan dan Pemecutan Kelod Jadi Zona Merah Narkoba

Jaksa mengungkapkan, selain bertindak sebagai koordinator, Piyush Sharma juga mengendalikan seluruh fasilitas operasional perusahaan perjudian. Sementara terdakwa Yash Raj Singh Gaur diduga bertanggung jawab sebagai administrator sekaligus pihak yang mempromosikan situs judi melalui akun Instagram @ekdant_book. Dalam dakwaan dijelaskan, perusahaan tersebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian online.

Jaksa juga memaparkan mekanisme operasional jaringan tersebut. Operator layanan pelanggan (customer service) bertugas membuat akun pemain dan memberikan pilihan panel permainan. Setelah pemain menentukan panel yang dipilih, operator deposit memverifikasi pembayaran yang masuk sebelum mengisi saldo berupa koin ke akun pemain.

Seluruh transaksi dilakukan menggunakan mata uang Rupee India.Pemain diwajibkan melakukan deposit minimal 100 INR atau sekitar Rp18.751, sedangkan batas maksimal mencapai 50.000 INR atau sekitar Rp937.945. Saldo deposit kemudian dikonversi menjadi koin yang digunakan sebagai modal taruhan pada berbagai permainan yang tersedia. “1 coin setara 1 Rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia,” imbuhnya.

Jenis perjudian yang ditawarkan meliputi taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, live casino, poker, three card (tympati), hingga slot online. Apabila pemain memperoleh kemenangan, dana akan masuk ke panel withdraw. Selanjutnya operator penarikan melakukan verifikasi saldo sebelum mentransfer hasil kemenangan ke rekening pemain sesuai permintaan.

Berita Terkait:  9+ Strategi Marketing Online Paling Ampuh untuk Mempromosikan Produk di Era Digital

JPU juga mengungkap jaringan perjudian elektronik tersebut berpusat di Dubai. Para terdakwa direkrut oleh perusahaan induk di negara tersebut dan ditempatkan di Bali untuk mengoperasikan layanan perjudian secara daring.

Sebagai imbalan, para terdakwa menerima gaji berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, tergantung beban tugas. Gaji tersebut ditransfer langsung dari kantor pusat perusahaan ke rekening masing-masing terdakwa dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

Lebih lanjut diungkapkan, para terdakwa bersedia bekerja sebagai operator judol karena sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asalnya. Namun demikian, mereka tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk menawarkan kesempatan bermain judi maupun turut serta dalam perusahaan perjudian.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk bermain judi maupun turut serta dalam perusahaan perjudian elektronik. (Bhn)

Berita Terkini