Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Suasana penyerahan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan eks Kepala BPN Bali I Made Daging di PN Denpasar, Senin (12/10/2026). (Balihotnews/red)
Suasana penyerahan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan eks Kepala BPN Bali I Made Daging di PN Denpasar, Senin (12/10/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Nasib eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, bakal ditentukan esok hari. Menjelang sidang putusan praperadilan pada Selasa (13/10/2026), tim kuasa hukum menggantungkan harapan pada independensi hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk membatalkan status tersangka dan penahanan kliennya oleh Polda Bali.

​Sikap optimistis itu disampaikan usai penyerahan kesimpulan sidang di hadapan Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana di Ruang Candra PN Denpasar, Senin (12/10/2026).

Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Made Daging, meyakini seluruh dalil permohonannya telah ditopang argumentasi hukum yang solid untuk membuktikan syarat formil penetapan tersangka cacat prosedur.

​”Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang, memang sudah enggak memenuhi syarat. Sekarang urusannya hanya satu aja, nyali. Nyali yang ketok palu,” tegas Pasek, didampingi Kadek Cita Ardana Yudi dkk dari Berdikari Law Office dan I Made ‘Ariel’ Suardana dari LABHI Bali.

Berita Terkait:  WNA Portugal dan Polandia Diduga Dianiaya, Mobil Dirusak di Pecatu

​Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini lantas menyinggung pengalaman praperadilan sebelumnya yang pernah dimenangkan oleh pihak Made Daging.

Kala itu, putusan pengadilan seolah tak berdampak lantaran kasusnya ditarik oleh kepolisian dengan alasan dihentikan, namun belakangan justru kembali digulirkan lewat penyidikan baru.

​“Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya enggak bisa lanjut. Alasannya waktu praperadilan itu diambil oleh Polda untuk menghentikan kasusnya. Artinya dalil kita benar, kan?” kata Pasek mewanti-wanti agar preseden tersebut tidak terulang.

​Desakan serupa disuarakan kuasa hukum lainnya, I Made ‘Ariel’ Suardana. Ia meminta hakim berani mengambil langkah hukum progresif. Menurutnya, instrumen praperadilan bukan sekadar stempel administratif, melainkan benteng vital untuk menguji tindakan aparat agar hak warga negara tidak dirampas secara sewenang-wenang.

Berita Terkait:  Praperadilan Eks Kepala BPN Bali: Pengacara Kuliti Jawaban Polda

​”Ruh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia. Di mana ada kesewenang-wenangan dari penyidik misalnya, maka hakim harus berani dan melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif,” urai Ariel.

​Tim pembela secara khusus menyoroti dugaan penyidikan berulang yang dinilai kental dengan indikasi kriminalisasi, termasuk kejanggalan dalam surat penahanan. Ariel menegaskan, hukum harus hadir sebagai alat koreksi atas pelanggaran oleh negara, bukan untuk melegitimasinya.

​Polda Bali Optimistis 100 Persen

​Di pihak termohon, Polda Bali menepis seluruh tudingan tersebut. Kuasa hukum termohon, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan bantahan komprehensif telah tertuang dalam berkas jawaban dan membiarkan pengadilan yang menguji keabsahannya.

Berita Terkait:  Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

​”Intinya apa yang didalilkan kita semuanya sudah tolak. Semua ada di jawaban itu,” ujar Gatra saat ditemui seusai persidangan.

​Meski enggan meramal isi putusan majelis terkait perkara bernomor 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar tersebut, perwira menengah kepolisian ini tak menutupi keyakinannya. Ia memastikan langkah penyidik dalam menetapkan eks pejabat BPN tersebut sebagai tersangka sudah bertumpu pada prosedur hukum yang berlaku.

​”Kita sebagai prajurit harus selalu optimistis. Seratus persen,” ucapnya memungkasi.***

Berita Terkini