Balihotnews.com l DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian diduga menjadi korban pemerasan dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang saat ini tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan konstruksi perkara yang sedang ditangani bukan hanya terkait praktik pengurusan dokumen keimigrasian, tetapi juga dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap biro jasa yang mengurus izin tinggal WNA.
“Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan, sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban. Mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” ujar Budi, Kamis (25/6/2026).
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik KPK memeriksa enam orang saksi di Polresta Denpasar, Bali. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengurusan dokumen keimigrasian dan berdomisili di Bali.
Keenam saksi yang diperiksa yakni Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional CV Visa Agung Bali Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, staf keuangan CV Visa Agung Bali Santika Dewi, staf PT Bali Soft sekaligus agen Audria Rama Dhani, serta dua wiraswasta, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya.
Menurut Budi, pemeriksaan di Bali dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan karena sebagian besar saksi berada di daerah tersebut. Langkah itu juga memudahkan penyidik memperoleh dokumen maupun informasi tambahan yang dibutuhkan dalam pengusutan perkara.
“Dengan pemeriksaan langsung di Bali, harapannya bisa lebih efektif. Termasuk jika ada kebutuhan dokumen atau informasi pendukung lainnya, bisa dengan segera dipenuhi,” katanya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang membenarkan adanya pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK di Polresta Denpasar. Pihaknya hanya menyediakan fasilitas ruangan untuk mendukung kegiatan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta. Sejumlah pejabat imigrasi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Bhn)





