BPN Bali Terapkan Sertipikat Elektronik, Ruang Gerak Mafia Tanah Tamat

Hardiansyah, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali. (Balihotnews/red)
Hardiansyah, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Ruang gerak mafia tanah di Bali dipastikan makin sempit. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menegaskan, penerapan Sertipikat Tanah Elektronik kini menjadi tameng utama untuk melindungi hak atas tanah masyarakat, sekaligus menutup rapat celah kejahatan manipulasi administrasi.

​Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar memindahkan wujud kertas menjadi fail digital. Lebih dari itu, sistem ini membawa mekanisme pengawasan tata ruang dan data yang sangat ketat.

​Tidak ada lagi ruang untuk mengubah data secara sembarangan. Setiap modifikasi dalam sistem wajib melewati tahapan verifikasi berlapis dari BPN.

Berita Terkait:  ​Ditahan dan Sulit Lapor Polisi, Kuasa Hukum I Made Daging Seret Penyidik ke Propam Bali

​”Untuk mengubah satu titik koordinat saja, kami perlu tim. Setiap proses harus melalui tahapan verifikasi dan pengawasan yang berlapis,” tegas Hardiansyah di Denpasar, Minggu (14/6/2026).

​Salah satu senjata utama dari sertipikat elektronik ini adalah kehadiran rekam jejak digital (digital footprint). Setiap pihak, baik petugas maupun pemohon, yang mengakses hingga memproses data pertanahan akan terekam secara otomatis oleh sistem.

​Hal ini memudahkan pelacakan jika di kemudian hari muncul sengketa atau indikasi kecurangan.

​”Sistem ini dirancang untuk meninggalkan jejak digital yang tidak bisa begitu saja dihilangkan. Setiap pihak yang mengakses atau memproses data akan tercatat secara transparan di dalam sistem,” tambahnya.

​Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat mafia tanah kerap memanfaatkan lemahnya pengawasan pada dokumen fisik lama untuk melakukan penyerobotan hak milik.

Berita Terkait:  Sengketa Tanah Pura Balangan, Pihak Pengempon Siap Lapor Balik Eks Kepala BPN Bali

​Nasib Sertipikat Fisik

​Di tengah transisi ini, masih banyak masyarakat yang khawatir akan status dokumen lama mereka. Menjawab keraguan tersebut, Hardiansyah menjamin bahwa sertipikat fisik berwarna hijau yang saat ini dipegang masyarakat tetap sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.

​”Banyak masyarakat yang masih mengira sertipikat fisik akan langsung tidak berlaku. Itu tidak benar. Sertipikat yang ada saat ini tetap sah. Sistem elektronik hadir murni untuk meningkatkan keamanan dan kepastian administrasi,” jelas Hardiansyah.

​Ke depannya, transformasi dari wujud fisik ke elektronik akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses migrasi tersebut, petugas BPN akan melakukan verifikasi ketat, termasuk pengecekan dan pengukuran ulang lapangan guna memastikan data fisik sinkron dengan data digital.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspasan Pura Lempuyang Madya Ajak Umat Perkuat Semangat Menyama Braya dan Lestarikan Tradisi Bali

​Pemerintah berharap modernisasi layanan pertanahan ini tidak sekadar memudahkan birokrasi, tetapi juga menumbuhkan kembali kepercayaan publik. Melalui hadirnya sistem yang terintegrasi, ancaman kehilangan dokumen akibat bencana, dokumen rusak dimakan usia, hingga praktik licik mafia tanah dapat ditekan hingga titik terendah.*** (dre)

Berita Terkini