Balihotnews.com | SALATIGA – Perhimpunan Asosiasi Pembela Nasional Indonesia (PERADI PASNI) menyambangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah. Pertemuan ini digelar untuk memperkuat kolaborasi penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum PERADI PASNI, Kornelis Ratu. Kedatangannya bersama tim disambut hangat oleh Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi.
Dalam perbincangan yang penuh keakraban, kedua pihak sepakat untuk membangun sinergi yang kuat antara organisasi advokat dan institusi kepolisian. Keduanya bertekad menjadi mitra strategis dalam melayani masyarakat.
Kornelis menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung Polri. Fokus utamanya adalah memperkuat edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta peningkatan kualitas penegakan hukum di daerah.
”Organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk hadir memberikan bantuan hukum dan memastikan akses keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kornelis di Mapolres Salatiga.
Ia berharap, kemitraan antara advokat dan kepolisian ini tidak sebatas pada pendampingan perkara di lapangan. Lebih dari itu, advokat juga harus berperan aktif dalam edukasi dan perlindungan hak-hak warga.
”Kami berharap sinergitas ini terus terjalin dengan baik. Kehadiran advokat bukan hanya mendampingi perkara, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyambut positif inisiatif PERADI PASNI. Ia membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya demi memperkuat pelayanan hukum di wilayahnya.
”Sinergitas antara kepolisian dan advokat sangat penting dalam memberikan rasa aman, perlindungan hukum, serta memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi dalam setiap proses hukum,” tegas Ade.
Ade juga menyoroti perubahan paradigma dalam KUHP dan KUHAP nasional. Ia menilai, aparat penegak hukum kini dituntut untuk mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan, bukan sekadar legalitas formal.
Adaptasi terhadap sistem hukum baru ini, lanjutnya, membutuhkan kolaborasi lintas institusi, tak terkecuali dengan para advokat.
”Semua pihak saat ini sedang belajar dan beradaptasi dengan perubahan KUHP dan KUHAP. Pendampingan hukum oleh advokat bahkan sudah dimulai sejak tahap penyelidikan agar hak-hak saksi, korban, maupun pihak yang berhadapan dengan hukum dapat lebih terlindungi,” pungkasnya.*** (dre)







