Imigrasi Bali Deportasi Bule Italia yang Viral Serang Polantas di Denpasar

WNA Italia berinisial GI (kedua dari kanan) yang viral melawan polisi, dikawal petugas Imigrasi saat proses pendeportasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (28/4/2026). (Balihotnews/red)
WNA Italia berinisial GI (kedua dari kanan) yang viral melawan polisi, dikawal petugas Imigrasi saat proses pendeportasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (28/4/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | BADUNG – Bule asal Italia berinisial GI (24) akhirnya kena batunya. Usai videonya viral mendorong anggota Polantas Polresta Denpasar hingga terjatuh, ia kini resmi dideportasi dari Bali.

​GI diterbangkan kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (28/4/2026). Bule arogan ini menumpangi pesawat Qatar Airways (QR963) dengan tujuan penerbangan Doha.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan GI masuk ke Indonesia pada 8 April 2026. Ia menggunakan Visa Kunjungan dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) miliknya sejatinya masih berlaku hingga 7 Juni 2026.

​”Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” tegas Bugie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

​Bugie juga mengapresiasi sinergi cepat antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar yang membuat penanganan kasus ini berjalan sangat efisien.

​Awal Mula Insiden Viral

​Kejadian ini bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara. Ia kedapatan membonceng pacarnya tanpa menggunakan helm.

​Bukannya koperatif menerima teguran, GI malah ngamuk dan mengajukan keberatan keras. Situasi di jalanan memanas. Puncaknya, bule muda itu mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga polisi tersebut tersungkur.

​Momen arogansi ini direkam oleh warga yang berada di lokasi. Sehari kemudian, videonya meledak dan viral di platform TikTok serta Instagram, memicu kemarahan netizen.

Berita Terkait:  Penyidik Kasus Sabu di Jimbaran Dilaporkan ke Propam Gegara Abaikan Rehab

​Merespons video viral tersebut, Polresta Denpasar langsung menerjunkan tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam. Tak butuh waktu lama, GI berhasil diciduk pada Kamis (23/4/2026) siang di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta.

​Malam harinya, sekitar pukul 19.40 WITA, polisi menyerahkan GI ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, GI tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia dinilai sah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena membahayakan keamanan, ketertiban umum, dan tidak menghormati aturan di Indonesia.

​”Atas dasar itu, kami memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan,” beber Bugie.

Berita Terkait:  BBM Langka Bikin Warga Antre Berjam-jam, GMNI Sentil Pertamina

​​Insiden ini turut mendapat perhatian khusus dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia sangat menyayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

​Sengky memberikan warning keras bagi seluruh WNA yang sedang berlibur maupun tinggal di Pulau Dewata.

​”Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapapun yang terbukti membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti,” tegas Sengky.

​”Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” tutupnya.*** (dre)

Berita Terkini