Rapor Imigrasi Ngurah Rai 2025: Raup PNBP Rp 1,5 T hingga Layani 15 Juta Penumpang

Aktivitas pelayanan di konter pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menjadi garda terdepan pintu gerbang Bali, petugas tetap siaga menindak tegas ratusan WNA bermasalah di tengah ramahnya pelayanan pariwisata. (Balihotnews/Istimewa)
Aktivitas pelayanan di konter pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menjadi garda terdepan pintu gerbang Bali, petugas tetap siaga menindak tegas ratusan WNA bermasalah di tengah ramahnya pelayanan pariwisata. (Balihotnews/Istimewa)

Balihotnews.com | ​BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,5 triliun sepanjang 2025.

Angka ini sejalan dengan lonjakan lalu lintas penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang menembus 15 juta orang, meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan capaian PNBP tersebut setara dengan 97,41 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Dari total 15 juta perlintasan masuk dan keluar, 6,9 juta di antaranya merupakan wisatawan mancanegara.

“Pariwisata Bali masih menjadi magnet kuat. Kami terus berinovasi dalam pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan demi kedaulatan negara,” ujar Winarko dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Usir 9 Bule Nakal, Ada yang Nyamar Jadi Investor hingga Buka Praktik di Canggu

Penolakan dan Deportasi WNA

Peningkatan arus kedatangan diimbangi dengan penegakan hukum yang ketat. Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai menolak masuk 1.326 Warga Negara Asing (WNA) karena berbagai persoalan keimigrasian.

​Selain penolakan di pintu masuk, sanksi tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dijatuhkan kepada 912 orang. Sanksi ini meliputi deportasi, pendetensian, hingga penangkalan.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga mencatat dua kasus yang berlanjut ke tahap penyidikan tindak pidana (pro-justitia) dari hasil 1.196 patroli rutin.

​Petugas juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 1.221 orang, baik WNA maupun WNI, sebagai langkah preventif penegakan hukum.

Cegah Perdagangan Orang

Di sektor pelayanan dokumen perjalanan, Imigrasi Ngurah Rai menerbitkan 27.977 paspor RI sepanjang tahun ini. Dalam prosesnya, petugas memperketat verifikasi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berita Terkait:  Polisi Kejar Terduga Pelaku Penganiayaan Dua WNA di Pecatu

​Tercatat, sebanyak 338 permohonan paspor ditolak karena diduga kuat akan disalahgunakan untuk bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.

Sementara itu, untuk layanan warga asing, sebanyak 53.428 izin tinggal telah diterbitkan, mencakup izin tinggal kunjungan, terbatas, hingga izin tinggal tetap. Winarko menegaskan komitmen instansinya untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan pariwisata dan keamanan nasional.

​”Kami mendukung pariwisata Bali yang aman dan tertib, namun tetap berorientasi pada penegakan hukum,” tuturnya.*** (dre)

Berita Terkini