Hingga Oktober 2025, Aplikasi We Love Bali Kantongi Rp 320 Miliar dari Pungutan Turis Asing

We Love Bali, merupakan aplikasi resmi Pemerintah Provinsi Bali untuk pendataan wisatawan, pembayaran PWA, serta penyediaan informasi pariwisata. (Balihotnews/red).
We Love Bali, merupakan aplikasi resmi Pemerintah Provinsi Bali untuk pendataan wisatawan, pembayaran PWA, serta penyediaan informasi pariwisata. (Balihotnews/red).

Balihotnews.com | DENPASAR – Penerapan aplikasi We Love Bali yang merupakan platform pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA), mencatat kinerja signifikan.

Hingga Oktober 2025, penerimaan pungutan wisatawan asing telah mencapai lebih dari Rp320 miliar, dan ditargetkan menembus Rp380 miliar hingga akhir 2025.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Kama Wijaya, menjelaskan bahwa aplikasi We Love Bali dikembangkan sepenuhnya oleh tim internal tanpa melibatkan vendor eksternal, dan menjadi aplikasi resmi Pemerintah Provinsi Bali untuk pendataan wisatawan, pembayaran PWA, serta penyediaan informasi pariwisata.

“Sistem ini mendukung pemungutan PWA baik di hotel maupun destinasi wisata melalui pemindaian kode QR. Mobile checker dan banner digital juga telah berjalan efektif,” ujar Kama Wijaya saat memaparkan implementasi aplikasi We Love Bali di hadapan tim penilai Innovative Government Award (IGA) 2025 di Kantor Diskominfos Bali, Jumat (21/11/2025).

Berita Terkait:  Serahkan Tali Kasih ke Umat Khonghucu, Bupati Satria Perkokoh Kerukunan Umat lewat "Satria Peduli"

Ia menambahkan, saat ini aplikasi sudah dapat diakses wisatawan dari 162 negara, serta didukung oleh layanan customer support Dinas Pariwisata untuk membantu turis asing dalam proses pembayaran ataupun akses aplikasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, I Nyoman Sumarajaya, menegaskan percepatan integrasi sistem sebagai bagian dari arahan Gubernur Bali.

“Kami terus berupaya mengurangi loss atau kebocoran potensi pungutan dari wisatawan yang belum membayar PWA,” ujarnya.

Sekedar informasi, regulasi PWA resmi diberlakukan sejak 14 Februari 2024, berdasarkan Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung pelestarian adat dan budaya, meningkatkan kualitas layanan pariwisata, serta menekan gejala overtourism di Bali.

Berita Terkait:  Stok BBM Bali Ditambah, Antrean Kendaraan di SPBU Denpasar dan Badung Masih Mengular

Tarif PWA ditetapkan sebesar Rp150.000, dan wajib dibayarkan wisatawan asing sebelum memasuki wilayah Bali melalui pintu-pintu kedatangan resmi.*** (dre)

 

Berita Terkini