Balihotnews.com | DENPASAR – Setelah 18 tahun menetap di Indonesia, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia Graziano Mura (52), resmi menjalani sidang kewarganegaraan di Aula Darmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Senin (28/7/2025).
Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses pengajuan alih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sidang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, serta melibatkan tim pemeriksa lintas instansi.
Mereka berasal dari Kanwil Imigrasi, Direktorat Jenderal Pajak, Polda Bali, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali.

Graziano yang tinggal di Indonesia sejak 2007 harus melewati berbagai tahapan verifikasi, seperti wawancara, uji pemahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta evaluasi atas kontribusinya selama menetap di Indonesia.
Beberapa aspek penting yang menjadi bahan pertimbangan adalah ketaatan membayar pajak, kepatuhan terhadap aturan imigrasi, tidak pernah tersangkut hukum (dibuktikan dengan SKCK), serta kelengkapan dokumen kependudukan.
Wawancara langsung juga digelar untuk menilai motivasi pribadi, kemampuan berbahasa Indonesia, dan komitmen pemohon terhadap negara.
Termasuk kemampuan menyanyikan lagu kebangsaan dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan.
“Kami berharap setiap WNA yang mengajukan diri menjadi WNI benar-benar memahami nilai-nilai dasar kebangsaan dan siap berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. Proses ini adalah bagian dari upaya menjaga kualitas kewarganegaraan Indonesia,” ujar Redana dalam pernyataannya.
Kemenkumham Bali menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses pewarganegaraan secara objektif, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip konstitusional.
Sidang ini menjadi bukti bahwa menjadi WNI bukan hanya soal administrasi, tetapi juga kesungguhan mencintai Indonesia. (dir)





