Balihotnews.com l DENPASAR- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan AL, Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing periode 2008 hingga 2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa 116 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan, serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli selulosa serta industri pulp.
Diduga Manipulasi Kode Produk
Dalam konstruksi perkara penyidik, PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan. Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT IIU, yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Nama perusahaan kemudian berubah berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001.
Penyidik menduga AL terlibat dalam transaksi penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
Dalam transaksi tersebut, AL diduga melakukan praktik under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk. Produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, diduga diubah klasifikasinya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Dugaan manipulasi klasifikasi ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan pelaporan transaksi dan kewajaran harga produk perusahaan.
Pelaporan Pajak Diduga Tidak Sesuai
Penyidik juga mendalami dugaan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan.
Dalam pelaksanaan transaksi, perusahaan berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan pajak badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada Direktorat Jenderal Pajak untuk pemeriksaan kewajaran transaksi.
Namun, AL diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan fakta. Ia juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Menurut penyidik, penelaahan kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan diduga tidak mengacu pada program audit yang telah disusun. Pemeriksa pajak juga disebut tidak melakukan perbandingan harga maupun pemeriksaan harga wajar secara memadai terhadap dokumen TP Doc dan SPT perusahaan.
Penyidik menduga perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Kejagung Sebut Ada Penyetoran Rp500 Juta
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyampaikan adanya penyetoran dana sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sebagai bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara.
Penyetoran tersebut tidak berarti seluruh dugaan kerugian negara telah dipulihkan. Perkembangan pemulihan kerugian masih perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi dan proses hukum selanjutnya.
AL Ditangkap di Medan dan Ditahan
Sebelumnya, AL disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian menangkapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026.
Setelah penangkapan, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
AL disangkakan dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair atau Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair, juncto Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 18 sesuai ketentuan perundang-undangan yang disebutkan penyidik.
Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan tindak pidana serta keterlibatan pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku. (Bhn)







